Pernyataan Agnez Bikin Heboh, Dirjen Imigrasi Cek Paspor Agnez

Pernyataan Agnez Bikin Heboh, Dirjen Imigrasi Cek Paspor Agnez

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memastikan tidak ada masalah dalam status kewarganegaraan penyanyi Agnes Monica atau Agnez Mo.

Saat ini Agnez Mo   memiliki paspor sebagai WNI hingga 4 Februari 2021.

Kepala Subbag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando memastikan sudah mengecek data mengenai hal itu.

"Ya. Paspor Agnes Monica dikeluarkan oleh KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) Los Angeles. Berlaku sampai dengan 4 Februari 2021," tutur Sam Fernando, Selasa (26/11).

Dari informasi Kementerian Luar Negeri, warga negara Indonesia bisa memperpanjang paspor yang telah habis masa berlakunya di KJRI Los Angeles, Amerika Serikat. Itu bisa dilakukan sejak 1 Maret 2018.

Penyanyi Agnez Mo menjadi sorotan akibat wawancaranya dalam salah satu acara. Di sana ia menyatakan tidak memiliki darah Indonesia Dia mengaku keturunan Jepang, China, serta Jerman dan hanya lahir di Indonesia.

Agnez Mo sudah angkat suara. Dia mengaku justru tengah bermaksud menunjukkan keberagaman yang ada dalam hidupnya selama ini.

Saya tumbuh dalam budaya yang beragam. Inklusi budaya adalah yang saya pilih. Bhinneka Tunggal Ika berarti bersatu dalam keberagaman. Saya menyukai ketika saya bisa berbagi sesuatu tentang asal dan negara saya," kata Agnez melalui akun Instagram agnezmo.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita