Novel Baswedan Tak Henti Diserang, Kali Ini OC Kaligis Minta Buka Lagi Kasus Burung Walet

Novel Baswedan Tak Henti Diserang, Kali Ini OC Kaligis Minta Buka Lagi Kasus Burung Walet

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Terpidana kasus suap OC Kaligis mengajukan gugatan perdata berkaitan dengan kasus pencurian sarang burung walet yang sempat menyeret Novel Baswedan saat menjabat kepala satuan reserse kriminal di Polres Lampung. OC Kaligis meminta Jaksa Agung membuka lagi lembaran kasus itu.

"Memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu," bunyi petitum permohonan OC Kaligis seperti dikutip di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Jumat (8/11/2019).

Dalam permohonannya, OC Kaligis menggugat Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu. Gugatan itu terdaftar nomor perkara 091/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel yang didaftarkan Rabu (6/11).

Sidang perdana akan digelar pada 4 Desember 2019. OC Kaligis meminta hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan isi putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl tertanggal 31 Maret 2016.

Selain itu, OC Kaligis meminta jaksa pada Kejari Bengkulu segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk segera disidangkan. Tak hanya itu OC Kaligis memerintahkan agar para tergugat membayar ganti rugi materiil dan imateriil total Rp 2 juta.

"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat secara tanggung renteng sebagai berikut: Kerugian Materiil bahwa sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat, maka penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1 juta," kata OC Kaligis.

Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Novel Baswedan saat menjadi Kasat Reskrim di Polres Bengkulu pada 2004 kembali diungkit. Kasus Novel disidik di Mabes Polri dan dinyatakan P21 pada 2015.

Setelah di Kejaksaan Negeri Bengkulu, jaksa kemudian membuat dakwaan dan sudah didaftarkan untuk disidang perdana di PN Bengkulu. Kemudian Kejari Bengkulu memutuskan menghentikan penuntutan.

Para korban yang mengaku sebagai korban penembakan anggota Polres Bengkulu kemudian mengajukan praperadilan. Gugatan praperadilan dikabulkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta untuk segera mengembalikan berkas-berkas dakwaan dan berkas lainnya untuk dilakukan penuntutan, tetapi Novel belum didakwa. [dt]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita