Diperiksa soal Meme 'Joker', Fahira Idris: Saya Lakukan ini Bukan untuk Anies

Diperiksa soal Meme 'Joker', Fahira Idris: Saya Lakukan ini Bukan untuk Anies

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Anggota DPD RI Fahira Idris diperiksa atas laporannya terhadap Ade Armando terkait meme 'Joker' Gubernur DKI Jakarta Aneis Baswedan. Fahira mengungkap alasannya melaporkan Ade Armando bukan untuk membela Anies.

"Sekali lagi saya lakukan ini bukan untuk Anies Baswedan, tapi siapa pun gubernur saat ini, pasti itu yang saya permasalahkan. Karena itu, dokumen elektronik milik orang lain yang dirusak seseorang tanpa hak," tegas Fahira di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (8/11/2019).

Fahira tiba di Polda metro Jaya pada pukul 10.20 WIB. Kehadirannya di Polda Metro adalah untuk diperiksa sebagai pelapor atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ade Armando terkait meme 'Joker' Anies.

"Saya jam 10.00 pagi ini kan baru melakukan klarifikasi pertama, saya nggak tahu apa yang ditanyakan tetapi saya bawa semua bukti yang dibutuhkan," imbuhnya.

Fahira membawa sejumlah barang bukti untuk menjawab pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan perdana ini. Fahira melampirkan link-link berita serupa yang merusak citra tokoh-tokoh lainnya seperti Jokowi hingga Ahok.

"Persiapan khusus saya ada. Saya mengumpulkan berkas-berkas misal posting-an Ade Armando, terus juga link-link berita dengan kasus yang sama," ucap Fahira Idris saat dihubungi.

"Misal ada orang merusak meme Pak Ahok, orang yang merusak meme Pak Jokowi, orang yang merusak memenya ada satu kepala daerah itu saya bawa," kata Fahira Idris.

Bukan tanpa alasan Fahira Idris akan membawa link pemberitaan meme Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok ketika akan diklarifikasi polisi.

"Maksudnya untuk tunjukkan pihak kepolisian dengan kasus yang sama, orang ya diproses," sebut dia.

Fahira melaporkan Ade Armando atas posting-an meme 'Joker'. Laporan Fahira tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor Fahira sendiri dan terlapor Ade Armando. Pasal yang dilaporkan terkait larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan/atau informasi elektronik yang tertuang pada Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita