Fahira Perkarakan Ade Armando Bukan karena Anies, Tapi demi Penegakan Hukum

Fahira Perkarakan Ade Armando Bukan karena Anies, Tapi demi Penegakan Hukum

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ade Armando dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran mengunggah foto resmi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diedit menjadi Joker. Kelakuan itu dikategorikan melanggar pasal 32 ayat 1 junto pasal 48 ayat 1 UU ITE.

Dimana dalam pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun, mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik orang lain atau milik publik.

Demikian alasan anggota DPD RI asal DKI Jakarta Fahira Idris melaporkan Ade Armando ke polisi.

"Sekali lagi saya lakukan ini bukan untuk Anies Baswedan, tapi siapapun gubernurnya saat ini pasti itu yang saya permasalahkan. Karena itu dokumen elektronik milik orang lain yang dirusak seseorang tanpa hak," kata Fahira di sela-sela diperiksa sebagai saksi pelapor, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/11).

Disamping hal itu, sebagai bagian dari anggota DPD/MPR, dia ingin memastikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan kepada siapapun.

Dengan dilaporkanya dosen UI Ade Armando ke polisi, dia berharap mengajarkan kepada masyarakat untuk tidak takut malapor ke pihak berwajib jika menemukan persoalan hukum.

"Saya ingin berikan edukasi ke masyarakat jika ada permasalahan-permasalahan hukum segera melapor ke polisi, karena polisi sahabat kita, enggak perlu takut, enggak perlu ada yang katakan (yang ini) diproses (yang itu) tidak diproses," demikian Fahira, wakil ketua Badan Pengkajian MPR itu. [rm]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita