Kasus Suap Proyek E-KTP, Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara

Kasus Suap Proyek E-KTP, Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mantan Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Markus Nari divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (11/11).

Mengadili, menyatakan terdakwa Markus Nari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan ke satu alternatif ke dua dan dakwaan dua alternatif pertama," ucap Hakim Ketua, Franki Tambuwun di Ruang Sidang Wirjono Projodikoro 3, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/11).

Hakim menilai, Markus menerima suap sebesar 400 ribu dolar AS dari Sugiana Sudihardjo selaku Direktur Umum PT Quadra Solution dan terbukti mencegah atau merintangi secara tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap saksi Miryam S. Haryani dan terdakwa Sugiharto dalam perkara proyek e-KTP.


Namun, vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa KPK yakni 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta Subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan hukuman terhadap Markus ialah perbuatan Markus yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan pertimbangan hakim yang meringankan ialah perbuatan Markus yang dinilai sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Atas vonis tersebut, pihak Markus maupun Jaksa KPK memilih pikir-pikir untuk mengambil langkah banding.

Akibat perbuatannya, Markus dijerat Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncti Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rmol)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA