Wadah Pegawai KPK Tolak Jadi PNS: Akal-akalan untuk Kendalikan Kami

Wadah Pegawai KPK Tolak Jadi PNS: Akal-akalan untuk Kendalikan Kami

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Polemik revisi UU KPK terus bergulir. KPK sebagai pelaksana UU tersebut dengan tegas menolak revisi tersebut. Sebab terdapat 9 poin yang dinilai berpotensi melemahkan mereka.

Penolakan terhadap revisi tersebut juga disuarakan Wadah Pegawai KPK. Salah satunya soal poin revisi yakni pegawai KPK merupakan PNS.

Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, menolak status mereka disamakan menjadi PNS yang tunduk pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Hal tersebut merupakan akal-akalan agar bisa mengendalikan pegawai KPK dalam memberantas korupsi," ujar Yudi saat dikonfirmasi, Jumat (6/9).

Diketahui aturan pegawai KPK merupakan PNS itu tercantum dalam dua Pasal yakni Pasal 1 ayat (7) dan Pasal 24 ayat (3) revisi UU KPK yang beredar.

Berikut bunyinya:

Pasal 1 ayat (7): Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.

Pasal 24 ayat (3): Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps pegawai Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Poin revisi tersebut tentu berbeda dengan aturan di UU KPK saat ini. Aturan dalam Pasal 24 ayat (2) UU KPK berbunyi Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c adalah warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Aturan yang lebih jelas mengenai status pegawai KPK terdapat dalam PP Nomor 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK.

Dalam Pasal 3 PP tersebut, pegawai KPK terdiri atas pegawai tetap, pegawai negeri yang dipekerjakan, dan pegawai tidak tetap.

Untuk itu, Yudi menilai revisi tersebut hanya bertujuan untuk melemahkan KPK dalam kinerja pemberantasan korupsi.

"Ini merupakan lonceng kematian bagi KPK sekaligus memupus harapan rakyat akan masa depan pemberantasan korupsi. Padahal saat ini tidak ada masalah krusial di KPK sehingga harus ada kebutuhan revisi UU KPK," ungkap Yudi.

Atas kondisi tersebut, Wadah Pegawai KPK berencana menggelar aksi penolakan terhadap revisi tersebut dengan membuat rantai manusia pada Jumat (6/9) siang ini. [kp]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA