Politisi PAN Hafizs Tohir Digarap KPK Terkait Suap Mafia Anggaran Pegunungan Arfak

Politisi PAN Hafizs Tohir Digarap KPK Terkait Suap Mafia Anggaran Pegunungan Arfak

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang Anggota DPR Hafizs Tohir sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat.

Tohir yang juga Politisi PAN ini bakal diperiksa untuk tersangka Sukiman dalam kasus mafia anggaran Pegunungan Arfak Papua Barat.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUK (Sukiman)," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/9).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka diantaranya Anggota DPR RI Fraksi PAN Sukiman dan Plt Kepala Dinas PUPR Pemkab Pegunungan Arfak Natan Pasomba alias (NPS).

Sukiman diduga menerima suap sebanyak Rp 2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS dari Natan Pasomba selaku Plt Kadis PUPR Pemkab Pegunungan Arfak.

Sukiman selaku penerima suap dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Natan Pasomba selaku pemberi suap dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat ini, keduanya telah dijebloskan ke Rutan Cabang KPK. Sedangkan Natan akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita