KPK Tetapkan Eks Dirut Petral Tersangka Suap Mafia Migas

KPK Tetapkan Eks Dirut Petral Tersangka Suap Mafia Migas

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Direktur Utama PT Pertamina Energy Trading Pte. Ltd (Petral) Bambang Irianto (BTO) dalam kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES).

"Setelah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan ke penyidikan. KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni, BTO (Bambang Irianto)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/9).

Bambang yang saat ini menjabat VP Marketing Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES) ini disebut telah membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang. Sebagai imbalannya, Bambang diduga menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri.

Uang itu untuk menampung penerimaan melalui SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island yang dibentuk oleh Bambang.

"Tersangka BTO (Bambang Irianto) melalui rekening perusahaan SIAM diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar Amerika Serikat atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil Pte Ltd terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo," jelas Laode.

Bambang bersama sejumlah pejabat di PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satu NOC (National Oil Company) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina (Persero) adalah Emirates National Oil Company (ENOC).

"Diduga ENOC hanya merupakan “perusahaan bendera” yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil Pte Ltd," kata Laode.

Selanjutnya, Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC, meskipun NOC bukanlah pihak yang sah mengirim kargo ke PES/PT Pertamina (Persero).

Atas ulahnya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita