Duh! Gaya-gayaan Pakai Strobo Avanza Diciduk Polisi Deh

Duh! Gaya-gayaan Pakai Strobo Avanza Diciduk Polisi Deh

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Masih ada saja pemilik mobil pribadi yang menggunakan strobo ala kepolisian. Polda Metro Jaya kembali menindak pengemudi mobil yang kedapatan menggunakan strobo dan langsung mencopot strobo tersebut di tempat.

Hal ini terlihat dalam unggahan akun resmi jejaring sosial tmcpoldametrojaya, seperti yang dilihat detikcom pada Senin (12/8/2019). 

"#Polri lakukan penindakan terhadap Pengemudi yang masih nekat memasang lampu strobo bukan peruntukkannya di TL Pancoran Jaksel," demikian bunyi dari caption foto tersebut. 

Dalam foto yang dibagikan terlihat bahwa pelanggar lampu strobo tidak hanya dilakukan pengguna SUV tetapi juga Low MPV, dalam hal ini pelanggar menggunakan Avanza. Tentu saja hal ini memancing reaksi para warganet di kolom komentar. 

"Cuma satu kata utk org yg pakai lampu strobo dan sirine *NORAK*," tulis akun sri.wie,

"Biar dikata apaan si make lampu gituan," tulis pengguna instagram lainnya @a_fahrurozy.

Perlu diingatkan kembali bahwa peruntukkan lampu strobo ataupun sirine hanya untuk kendaraan yang memperoleh hak utama, bukan untuk kendaraan pribadi. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam UU tersebut pasal 59 ayat 3 disebutkan, lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Bagi yang melanggarnya, akan terancam sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4. Menurut peraturan itu, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.


[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita