Polisi: Kemendagri akan Polisikan Akun yang Viralkan Jual Beli Data e-KTP

Polisi: Kemendagri akan Polisikan Akun yang Viralkan Jual Beli Data e-KTP

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana melaporkan akun Twitter @hendralm ke Bareskrim Polri. Akun tersebut diketahui milik Hendra Hendrawan (23), netizen yang mencuitkan adanya dugaan praktik jual-beli data e-KTP dan kartu keluarga (KK) secara bebas.

"Dukcapil ke Bareskrim, ke (Direktorat) Siber ya. Kemudian berkoordinasi dengan penyidik dari Direktorat Siber, mengumpulkan seluruh bukti-bukti terkait konten yang disebarkan di media sosial. Setelah mengumpulkan bukti-bukti, tidak semua konten di media sosial itu benar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Dedi menuturkan akun tersebut akan dilaporkan dengan tudingan pencemaran nama baik. Pasalnya, cuitan dalam akun itu dianggap mendiskreditkan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

"Oleh karenanya, dari Dukcapil secara resmi akan membuat laporan terkait masalah pencemaran nama baik Dukcapil. Karena Dukcapil merasa konten yang disebarkan akun tersebut mendiskreditkan Dukcapil," jelas Dedi.

Ditanyai apakah polisi hanya akan mendalami dugaan pencemaran nama baik, Dedi menerangkan polisi akan mengumpulkan fakta terlebih dahulu. Setelah itu akan menentukan penyelidikan ke arah pencemaran nama baik atau penjualan data pribadi.

"Ini kan masih mencari apa peristiwa itu pidana atau bukan. Dari Dukcapil proaktif datang ke Bareskrim untuk kumpulkan bukti terkait konten tersebut. Peristiwa pidananya lagi dicari, Dukcapil merasa pencemaran nama baik, tapi belum tentu hasil penyelidikan seperti itu. Sementara ini Dukcapil merasa dirugikan," terang Dedi.

Kasus ini pertama kali dikemukakan Hendra Hendrawan (23) lewat akun Twitternya, @hendralm. Dia mengaku kaget bagaimana bisa data nomor induk kependudukan (NIK) di e-KTP juga data KK warga bebas diperjualbelikan di medsos.

Hendra menceritakan, awalnya ada seorang rekan yang ditipu anggota yang bergabung dalam sebuah grup Facebook. Dia pun iseng-iseng bergabung ke grup tersebut. 

Hendra mengaku resah akan adanya kasus ini. Menurutnya, sejak mencuitkan persoalan ini di Twitter, dia telah dikeluarkan atau diblokir dari grup di Facebook tersebut. Grup itu, menurutnya, juga sudah berganti nama. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita