Calegnya Terancam Batal ke Kebon Sirih, Begini Penjelasan Gerindra

Calegnya Terancam Batal ke Kebon Sirih, Begini Penjelasan Gerindra

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Anggota DPRD DKI Jakarta sekaligus Calon Legislatif (Caleg) DPRD DKI Jakarta 2019 Wahyu Dewanto terancam batal kembali duduk do kursi DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.

Pasalnya, Wahyu yang maju dari Dapil 8 wilayah Jakarta Selatan itu tersandung kasus dugaan politik uang pada Pemilu 2019 lalu. Bahkan, belakangan beredar kabar bahwa yang bersangkutan berstatus buron.

Sekretaris DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Husni Thamrin menegaskan bahwa Wahyu Dewanto tak pernah melarikan diri sebagaimana info yang beredar.

"WD tidak pernah melarikan diri, kebetulan saja pas pemanggilan (kemarin) bentrok dengan urusan pekerjaan," kata Thamrin saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2019). 

Thamrin juga menegaskan, bahwa berkas perkara kasus dugaan politik uang pada Pileg 2019 itu sudah dicabut.

"Berkas perkara telah dicabut pelapor melalui pengacara pelapor pada Selasa 16 Juli 2019 pukul 14.30 yang disampaikan secara lisan ke DPD Partai Gerindra DKI. Kami sedang menunggu SP3-nya," ujar Thamrin seperti dikutip rmol.

Thamrin pun mengapresiasi aparat Polda Metro Jaya yang telah sigap menangani kasus ini. 

"Menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pihak Polda Metro Jaya yang telah menangani perkara ini secara profesional," ucap Thamrin. 

Sebelumnya, Ketua DPD Gerindra DKI Mohamad Taufik menyebut, bahwa Caleg yang berstatus tersangka bisa batal menjadi wakil rakyat.

"Kalau sudah ada TSK (tersangka) dalam aturan bisa batal dia di dapil," kata Taufik yang juga Wakil Ketua DPRD DKI, Rabu (17/7/2019).

Taufik menyatakan, menurut dari prediksi internal Gerindra, Wahyu memang mendapatkan satu kursi di Dapil 8 wilayah Jakarta Selatan. Namun, dia mengaku tak percaya Wahyu buron sebagaimana kabar yang beredar karena setahu dirinya Wahyu berada di Ibu Kota.

"Enggak ah. Itu kan cuma berita berita saja. Orangnya ada di Jakarta," jelas dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono sebelumnya mengaku belum mengetahui soal pencabutan laporan dugaan politik uang tersebut. 

Argo memastikan akan mengecek dulu tentang informasi tersebut. "Kita cek ya," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Partai Gerindra Yupen Hadi melaporkan Wahyu Dewanto atas dugaan politik uang. 

Diketahui, pemanggilan Wahyu Dewanto berdasarkan adanya laporan ke Bawaslu pada 31 Mei 2019 dengan Nomor Laporan 24/LP/ PL/Rl/00.00/V/2019 dan telah dilimpahkan ke Bawaslu DKI dengan surat Nomor l069.A/K.Bawaslu/PM 06.00/VI/2019 yang diterima pada 10 Juni 2019 dan telah diregister di Bawaslu DKI dengan Nomor Register : 023/LP/PL/Prov/12.00/Vl/2019 tentang adanya politik uang diduga melanggar Pasal 280 ayat (l) hurufj, Pasal 523 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.  [tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita