3 Anggota Polisi di Sultra Jadi Tersangka Penggelapan Pajak Kendaraan Bermotor Rp1,8 M

3 Anggota Polisi di Sultra Jadi Tersangka Penggelapan Pajak Kendaraan Bermotor Rp1,8 M

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menetapkan tiga anggota polisi menjadi tersangka kasus penggelapan pajak kendaraan bermotor milik Wakil Ketua DPRD Sultra, Jumardin, sebesar Rp 1,8 miliar. Ketiga pelaku yaitu Kompol MH, mantan Kepala Samsat Kolaka; Brigadir JM, mantan anggota Samsat Kolaka; dan AKP SB.

Kepala Bidang Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, menjelaskan status tersangka terhadap ketiganya ditetapkan setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa (2/7). 

"Dari hasil gelar perkara, ketiganya diduga melanggar Pasal 263 dan 374 KUHP," kata Harry, Jumat (5/7).

Diketahui sebelumnya, kasus tersebut bermula ketika Jumardin membuat laporan ke Polda Sultra terkait perlindungan hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang, penggelapan, dan pemalsuan dokumen pajak kendaraan yang dilakukan oleh ketiga polisi tersebut pada 27 November 2018.

Salah satu kasus yang menjadi aduannya adalah soal pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 7 mobilnya yang dibayarkan lewat Samsat Kolaka. Jumardin mengaku telah melunasi pajak STNK mobilnya, namun pajak yang telah ia bayarkan selama ini ternyata tidak terdaftar secara online.

Ketika dicek di Samsat Kendari pada 2017, dia malah diwajibkan untuk membayar kembali seluruh pajak kendaraannya itu.

Jumlah kendaraan Jumardin yang pajaknya disebut bermasalah, yakni 2 unit mobil sejak 2008 dan 5 unit mobil sejak 2012. Jumardin juga membayarkan secara langsung Biaya Balik Nama (BBN) dan pajak tahunannya kepada mantan Kepala Samsat Kolaka Kompol MH dan SB pada 2012.

Atas dugaan penggelapan itu, kerugian Jumardin ditaksir mencapai Rp 1,8 miliar. Jumlah itu merupakan akumulasi dari pembayaran BBN kendaraan bermotor (2008 dan 2012), pajak tahunan 7 unit kendaraan (sejak 2008 dan 2012), dan kerugian penghasilan karena usahanya pernah tidak beroperasi selama 7 bulan. [km]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita