Di Depan Hakim MK, Said Didu Jabarkan Tiga Kategori Pejabat BUMN

Di Depan Hakim MK, Said Didu Jabarkan Tiga Kategori Pejabat BUMN

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Setelah sempat diwarnai perdebatan, mantan pejabat BUMN, Said Didu akhirnya diperbolehkan untuk menjadi saksi tim hukum Prabowo-Sandi dalam sidang gugatan Pilpres 2019 di Makamah Konstitusi (MK).

Mengawali kesaksiannya, ia menceritakan pengalamannya selama menjadi karyawan anak perusahaan BUMN yang harus mundur saat maju dalam jabatan publik.

"Pengalaman saya Dirut Semen Padang. Mohon maaf, saat itu dicalonkan partai yang berkuasa, tapi saya tegas (bicara) dilarang UU maka Anda harus mundur," kata Said Didu saat bersaksi di MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Seperti yang pernah ia sampaikan ke publik, di depan Majelis Hakim, mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini kembali menggambarkan tiga kelompok pejabat BUMN yang telah dimulai sejak tahun 2006.

Pengelompokan pejabat yang disebut BUMN ia dasari dari kewajiban pejabat yang harus melapor LHKPN ke KPK. 

"Pejabat BUMN terdiri dari tiga kelompok komisaris, dewan pengawas dan direksi BUMN, komisaris dewan pengawas anak perusahaan BUMN, dan pejabat satu tingkat di bawah direksi BUMN. Itu praktik hukum (mengenai) LHKPN," jelas Said Didu.

Penjelasan ini berkenaan dengan gugatan tim hukum Prabowo-Sandi yang mempermasalahkan status Cawapres KH Maruf yang masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Di sisi lain, Tim hukum Jokowi menegaskan cawapres Ma'ruf Amin tidak berstatus sebagai karyawan/pejabat BUMN lantaran hanya sebagai Dewan Pengawas Syariah.  [rm]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita