Demokrat: Anak Perusahaan BUMN Jelas Milik Negara

Demokrat: Anak Perusahaan BUMN Jelas Milik Negara

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Jabatan calon presiden KH Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah, Bank Mandiri Syariah (BSM) dan BNI Syariah dipermasalahkan Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto berkeyakinan posisi Maruf Amin di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melanggar UU Pemilu sebagai peserta pilpres.

Pro dan kontra sempat mencuat mengenai posisi, BSM dan BNI Syariah yang sebatas anak perusahaan BUMN sehingga tidak menggugurkan posisi Maruf Amin.

Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon kemudian menukil surat edaran yang dikeluarkan Kementerian BUMN soal keterlibatan direksi dan dewan komisaris BUMN group. Dalam surat itu jelas tertera bahwa anak perusahaan BUMN juga milik negara.

"Yang ngatur anak perusahaan BUMN juga Kementerian BUMN. Jadi jelas dia milik negara," ujarnya dalam akun Twitter pribadi, Rabu (12/6).

Tapi, surat itu hanya melarang direksi dan dewan direksi BUMN group mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Sementara untuk menjadi calon presiden tidak dilarang.

"Disurat itu diatur tidak boleh nyaleg. Bukan nyapres. Berarti bobot capres di bawah kami caleg dong? Hehe. Biarlah MK mutuskan," pungkasnya. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita