Soal Gerakan Kedaulatan Rakyat, MUI DIY Sarankan Jokowi Mundur

Soal Gerakan Kedaulatan Rakyat, MUI DIY Sarankan Jokowi Mundur

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY, Ahmad Muhsin Kamaludiningrat, menyebut Gerakan People Power yang telah diganti sebutan oleh Amien Rais menjadi Gerakan Kedaulatan Rakyat tak jadi masalah. Menurutnya, sengketa Pemilu yang terjadi seperti sekarang ini jika dibiarkan akan memecah persatuan dan kesatuan bangsa.

Saat dihubungi Tugu Jogja, Muhsin menyebut ada dua alternatif langkah yang bisa dilakukan terkait dengan sikap penolakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Alternatif pertama, menurutnya yang bisa dilakukan Joko Widodo (Jokowi) adalah  mundur dan menyerahkan kekuasaannya yang telah diperolehnya melalui Pemilu 2019 kepada Prabowo Subianto. Mundurnya Jokowi tersebut merupakan langkah yang elok dan elegan.

"Justru jika Jokowi mundur maka ia lebih bermartabat," ujar Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY, Ahmad Muhsin Kamaludiningrat, Senin (20/5).

Ia beralasan, berdasarkan informasi yang ia peroleh, jika tidak ada kecurangan seperti penambahan suara maka sejatinya pasangan Prabowo-Sandi yang akan menang. Sepanjang informasi yang ia peroleh, hasil survei yang dilakukan oleh TNI ataupun Babinsa juga menyebutkan Prabowo menang.

"Prabowo menang 62 persen seperti survei yang dilakukan BPN," ujarnya.

Alternatif kedua yang bisa dilakukan adalah polisi harus membiarkan massa yang ingin berdemonstasi di depan Kantor KPU Jakarta. Menurut Muhsin, polisi tidak perlu melakukan tindakan represif apalagi dengan memuntahkan senjata untuk menghadapi para pendemo.

Ia mencontohkan seperti yang dilakukan oleh polisi terhadap aksi 212 beberapa waktu yang lalu, di mana aparat kepolisian membiarkan massa melakukan aksi sampai puas, bahkan para polisi larut dalam demonstasi tersebut salah satunya dengan turut salat berjemaah.

"Itu indah sekali. Maka biarkan saja tidak perlu dihadapi secara represif,"tambahnya.

Ia juga mendukung penyelesaian sengketa tersebut melalui jalur hukum dengan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pengadilnya. Namun ia berpesan agar MK juga harus bersikap profesional dan jauh dari intervensi. [kum]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita