Yusril Beberkan Alasan Mengapa MK Akan Tolak Gugatan Prabowo - Sandi

Yusril Beberkan Alasan Mengapa MK Akan Tolak Gugatan Prabowo - Sandi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, tidak yakin MK akan mengabulkan gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. BPN akan menggugat hasil Pilpres 2019 yang dianggap kecurangan.

"(Masalah kecurangan pemilu) itu kewenangannya Bawaslu, di MK ini hanya mengadili sengketa hasil. Jadi Anda dapat berapa, situ dapat berapa," jelas Yusril di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).

Untuk itu, menurut Yusril, kecil kemungkinan MK akan mengabulkan gugatan BPN. Apalagi, berdasarkan pengalamannya, tahap pembuktian di MK merupakan hal yang paling berat untuk dijalankan.

"Jadi paling kita bisa coba mohon diadakan pemungutan suara ulang, misalnya di 10 TPS. Nah itu saja, ketika diadakan pemungutan suara ulang kemudian hasilnya tetap tidak menang," ucap Yusril.

"Hakim juga akan bertanya, 'ini Anda mengklaim kecurangan di 10 TPS, berapa jumlah 10 TPS itu pemilihnya? 4 ribu? Artinya 1 TPS ada 400 orang. Kekalahan Anda berapa? 10 ribu. Andai diadakan pemilihan ulang di tempat itu, 100 persen memilih Anda, apakah akan mengubah siapa yang menang?'," imbuhnya.

Ia menilai, hal itu tentu tidak akan memberikan pengaruh berarti bagi hasil Pemilu 2019. Sehingga, gugatan BPN bisa jadi tidak akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Kalau mengajukan permohonan ke MK ya saya enggak bisa mengatakan kecil atau besar, itu tergantung dari para pengacara Prabowo-Sandi. Ya, saya pun kepingin dengar dan lihat juga seperti apa mereka membuktikannya," tutur Yusril. [kum]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita