Polri: Penetapan Tersangka Bachtiar Nasir Sesuai Fakta Hukum

Polri: Penetapan Tersangka Bachtiar Nasir Sesuai Fakta Hukum

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengharapkan penetapan tersangka UBN ini tidak diartikan masyarakat sebagai bagian dari upaya mengkriminalisasi ulama. Sebab, penetapan status sudah dilakukan atas dasar fakta hukum yang ada.

"Jadi tolong rekan-rekan membacanya setiap apa yang dilakukan penyidik Polri selalu berlandaskan fakta hukum," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5). 

Karena di mata hukum, sambung Dedi, semua sama. Sehingga publik diminta tidak sebatas melihat latar belakang Bachtiar Nasir yang merupakan seorang ulama, melainkan harus dilihat perbuatannya yang diduga melanggar hukum.

"Melihat statusnya orang tersebut harus bertanggung jawab perbuatan apa yang ia lakukan. Jadi jangan tanda kutip dipersepsi yang lain," pungkas Dedi. 

Meski kasus ini kasus lama sejak tahun 2017, namun kata Dedi, penydik menemukan alat bukti baru. Oleh karenanya, UBN langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Nanti akan diklarifikasi terkait beberapa temuan-temuan penyidik," ujarnya.[rm]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita