Makar Itu Pakai Senjata Bukan Mulut, Jadi Jangan Dikarang-karang

Makar Itu Pakai Senjata Bukan Mulut, Jadi Jangan Dikarang-karang

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengimbau aparat kepolisian untuk tidak menggunakan pasal makar terhadap orang-orang yang hanya menyuarakan people power.

Sebab menurut dia, dalam undang-undang, makar hanya diberlakukan untuk mereka yang memiliki senjata.

"Kalau enggak punya senjata enggak bisa makar. Masa orang yang ngomong pakai mulut doang disebut makar," ujar Fahri di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5).

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahasa hukum dari delik makar adalah onslag. Secara hukum, onslag pun dibagi atas dua, yakni onslag dengan menggunakan mulut, dan onslag dengan menggunakan senjata.

Namun setelah masa reformasi, onslag dengan menggunakan mulut pun dihapuskan. Yang ada hanya onslag dengan menggunakan senjata.

Maka dari itu, Fahri mengkritisi polisi yang menjerat Amien Rais dan Eggi Sudjana serta tokoh-tokoh lain dengan pasal makar hanya karena hanya menyuarakan people power. 

"Udah lah ya, delik makar itu ada bahasa hukumnya jangan dikarang-karang sama orang sekarang," tuturnya.

Ditekankannya, yang dilakukan oleh Amien Dkk hanyalah bagian dari kebebasan berekspresi di alam demokrasi.

"Semua makar itu terkait dengan senjata, mobilisasi senjata, penyelundupan senjata, rencana pembunuhan, pakai senjata bukan pakai mulut. Jadi mulut ini udah enggak ada pidananya lagi sekarang, mulut udah aman di republik ini, kok mulut, jadi repot kita ini," pungkas Fahri. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita