Dugaan Kecurangan Pemilu, BPN Hari Ini Ajukan Gugatan ke MK

Dugaan Kecurangan Pemilu, BPN Hari Ini Ajukan Gugatan ke MK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengajukan gugatan dugaan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Kamis (23/5/2019)

"Rencananya hari ini agak sore ajukan gugatan ke MK," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Sebelumnya, capres nomor urut 02 Prabowo Subianto mengatakan pihaknya akan menempuh jalur konstitusional untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran dan kecurangan di Pilpres 2019.

Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah menyiapkan file gugatan Pilpres dan akan disampaikan ke MK pada Kamis (23/5).

Dia mengatakan, untuk mengajukan gugatan tersebut, BPN Prabowo-Sandi telah menyiapkan tim hukum yang dipimpin Rikrik Rizkian.

Tim hukum tersebut terdiri dari Rikrik Rizkian, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin, dan Denny Indrayana.[tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita