Klaim Pembebasan Siti Aisyah Bikin Malu Indonesia

Klaim Pembebasan Siti Aisyah Bikin Malu Indonesia

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pernyataan pemerintah yang mengklaim pembebasan Siti Aisyah tidak lepas dari lobi-lobi mereka menuai kritik dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Koordinator Jurubicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak bahkan menganggap klaim itu telah membuat Indonesia malu. Sebab, Perdana Menteri Malaysia sampai harus meluruskan bahwa tidak ada intervensi pemerintah Indonesia atas pembebasan Aisyah.

“Mengapa tidak bersikap sewajarnya seperti yang ditunjukkan Pak JK. Sehingga, tidak perlu ada bantahan dari Tun Dr Mahathir, yang berujung memalukan Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/3).

Menurutnya, citra pemerintah sebagai produsen hoax semakin nyata dengan klaim tersebut. Bahkan hoax yang dibuat pemerintah, kali ini dibantah langsung oleh pemimpin negeri lain.

“Kini hoax klaim lobi-lobi langsung dibantah oleh Perdana Menteri Malaysia, yang berujung pada nama baik Indonesia di dunia internasional,” pungkasnya.

Menkumham Yasonna Laoly mengklaim bahwa upaya pembebasan Siti Aisyah telah dilakukan sejak dua tahun terakhir, tepatnya dari era Perdana Menteri Najib Razak hingga Mahathir Mohamad.

Dia mengaku pemerintah terus melakukan koordinasi dengan kedua perdana menteri tersebut.

"Atas perintah presiden, kami, kapolri, menlu, jaksa agung juga sudah bertemu dengan pihak Malaysia. Saya mengirim surat dan sudah dibalas oleh Jaksa Agung Malaysia," tutur Laoly.

Upaya ini akhirnya mendapat respon positif dari Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, yang kemudian berujung pada pencabutan dakwaan Aisyah.

"Dan setelah mengirimkan surat kepada kami, Jaksa Agung (Malaysia) memohon ke pengadilan untuk menarik dakwaan. Kami mengucapkan syukur," tegasnya.

Sementara itu, PM Malaysia Mahathir Mohamad membantah kabar bahwa pembebasan itu merupakan hasil dari upaya diplomatik Indonesia. Menurutnya, pembebasan Aisyah murni keputusan yang dibuat pengadilan.

"Ini adalah keputusan yang dibuat oleh pengadilan. Dia diadili dan dia diberhentikan. Jadi ini adalah proses yang mengikuti hukum," tegasnya. [rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA