Ketua PA 212 Diperiksa Polisi 6 Jam dan Dicecar 57 Pertanyaan

Ketua PA 212 Diperiksa Polisi 6 Jam dan Dicecar 57 Pertanyaan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif dicecar sebanyak 57 pertanyaan oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Solo dalam kasus dugaan pidana pemilu di Mapolresta Solo, Kamis (7/2). Pertanyaan tersebut berkaitan orasi saat pelaksanaan tablig akbar PA 212 Solon Raya di Gladak, Jalan Slamet Riyadi, Minggu (13/1)."Penyidik menanyakan ke saya soal isi ceramah. Saya jelaskan isi ceramah tentang ajakan umat muslim agar saling mengharmati. Tidak ada pemaparan visi misi capres-cawapres sesuai UU Pemilu," ujar Slamet.

Slamet Ma'arif mengaku juga diputarkan beberapa rekaman oleh penyidik saat orasi. Ia memberikan komentar soal rekaman itu  tidak ada ajakan pilih salah satu capres dan cawapres.

"Kalimat saya bisa dipahami serta bisa dicerna oleh siapa saja. Saya juga tidak menyebutkan nama paslon manapun dalam isi tausiyah," papar dia.


Masalah kampanye, lanjut dia, pernah menimpa pasangan nomor 01, Jokowi-Ma'ruf dihentikan paksa karena bukan jadwalnya berkampanye. Kasus serupa juga dialami Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berkampanye diluar jadwal. 

"Kasuas PSI itu akhirnya di SP3 (dihentikan) polisi. 

Kami minta pada polisi agar hukum harus adil. Saya ucapakan terimakasih pada polisi yang telah menyambut dengan baik," kata dia.

Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo, mengatakan pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut pelimpahan berkas perkara hasil keputusan Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang dipimpin Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo. Total ada 11 saksi yang telah dimintai kererangan.

"Saksi yang telah kita periksa itu mulai dari saksi terlapor, pelapor serta empat orang saksi ahli. Saksi ahli meliputi hukum, bahasa, UU, dan agama. Jumat besok rencana akan ada gelar perkara kasus ini," kata Ribut. [JP]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita