Diduga Kampanye, Pertemuan Menantu Jokowi di Rumah Dinas Bupati Labusel Dilaporkan ke Bawaslu

Diduga Kampanye, Pertemuan Menantu Jokowi di Rumah Dinas Bupati Labusel Dilaporkan ke Bawaslu

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pertemuan menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Afif Nasution dengan masyarakat Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara yang difasilitasi Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Labusel.

Pertemuan Bobby dengan 3 ribu masyarakat Labusel etnis Tabagsel di Rumah Dinas Bupati Labusel, Sosopan, Kotapinang pada Senin (11/2) kemarin, disinyalir bermuatan politik jelang Pilpres 2019.

Adalah tiga tokoh pemuda Labusel yaitu Afrizal Mulia Sembiring, Pahruddin Hasibuan dan Muhammad Yunus yang melaporkan dugaan kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, dan kampanye di luar jadwal ke Bawaslu Labusel, di Kotapinang, Labusel, Selasa (12/2).

Adapun pihak yang dilaporkan yaitu Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung, Seketaris Daerah Labusel Zulkifli, dan beberapa pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Labusel.

Afrizal Mulia Sembiring mengatakan, aturan yang diduga dilanggar para terlapor adalah Pasal 281, 282 dan 283 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

"Mereka diduga melanggar UU 7/2017 bagian keempat terkait larangan dalam kampanye," ujar Rizal Sembiring sapaan akrabnya kepada redaksi.

Mereka juga menduga pertemuan itu melanggar Pasal 521 atau Pasal 492 UU Pemilu yaitu dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Menurut Rizal Sembiring, ada beberapa kejanggalan dalam pertemuan yang dibalut dengan tema silaturrahmi dan temu ramah itu. Misalnya, peserta acara dilarang membawa handphone android yang bisa digunakan untuk merekam atau memfoto kegiatan acara.

Dan informasi yang berkembang di masyarakat, masing-masing peserta yang dimobilisai mayoritas dari Kecamatan Sei Kanan, mendapatkan "uang saku" sebesar Rp 100 ribu per orang.

"Tapi yang kami permasalahkan adalah, soal dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal dan dugaan kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. Jadi, sangat disayangkan acara silaturrahmi dijadikan ajang kampanye," ungkap Rizal Sembiring.

Selain acara itu difasilitasi negara yaitu rumah dinas, yang mencolok adalah adanya ajakan memilih pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin yang dibacakan oleh perwakilan masyarakat Labusel etnis Tabagsel Efendi Siregar dalam bentuk pantun:

"Molo kehe tu Mandailing, ulang lupa manabusi sipatu, molo dung dapot tanggal 17 April, ulang lupa coblos nomor satu".

Pihaknya berharap kepada Bawaslu Labusel agar memberikan perhatian terhadap laporan ini. Bawaslu diminta dapat bekerja profesional dan transparan.

"Mari sama-sama kita jaga marwah demokrasi yang sehat. Apapun respons Bawaslu Labusel kami tunggu," tutup Rizal Sembiring. [rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA