Reaksi Maia Estianty di Unggahan El Rumi pasca Ahmad Dhani Tervonis 1,5 Tahun Penjara

Reaksi Maia Estianty di Unggahan El Rumi pasca Ahmad Dhani Tervonis 1,5 Tahun Penjara

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - El Rumi menanggapi penetapan vonis Ahmad Dhani yang telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Ahmad Dhani diketahui resmi menjadi tahanan untuk 1,5 tahun ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

Melalui akun Instagramnya, @elelrumi, Senin (28/1/2019), mengunggah foto ia saat masih kecil bersama Ahmad Dhani yang merangkulnya.

Ia menuliskan agar ayahnya menghadapi dengan senyuman dan menjadi kuat.

Ia juga menuliskan agar Ahmad Dhani membiarkan Tuhan yang menilai.

"Hadapi dengan Senyuman. Be STRONG and keep being YOU, Dad! @ahmaddhaniofficial biarkan Tuhan YME yang menilai. Sending LOVE from London," tulis El Rumi.








Postingan El tersbut kemudian mendapat tanggapan oleh Maia Estianty.

"Be strong sayang, i love u so much," ujar Maia Estianty dalam akun Instagramnya, @maiaestiatyreal.





Maia Estianty mengomentari postingan El Rumi terkait vonis Ahmad Dhani.
Maia Estianty mengomentari postingan El Rumi terkait vonis Ahmad Dhani. (Instagram/ @elelrumi)


Selain El, Dul pun mengunggah postingan seusai penetapan vonis Ahmad Dhani.

Dul Jaelani, melalui akun Instagramnya, Senin (28/1/2019), ia menulis bahwa harus kuat dan jangan lembek.

"Haruslah Kuat.

Jangan jadi lembek. Namun,

JANGAN JADI SANG PENINDAS.

#TiadaTuhanSelainAllah," tulis Dul.



Postingan itu juga ditanggapi oleh Maia melalui akun Instagramnya, @maiaestiantyreal.

Maia meminta agar anaknya tersebut kuat.

Respon Maia terhadap Postingan Dul Jaelani.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani tersandung kasus ujaran kebencian.

Hal itu bermula, saat Ahmad Dhani saat itu mengucapkan kata 'idiot' lantaran jengkel dengan sekelompok orang yang menolak dirinya dalam deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada Minggu, (26/8/2018) lalu, dikutip dari Kompas.com.

Ahmad Dhani diusir oleh kelompok yang menolak tersebut dan diminta hengkang dari Surabaya.

Ketua Koalisi Bela NKRI, Edi Firmanto kemudian melaporkan Ahmad Dhani kepada ke SPKT Polda Jatim dan diteruskan ke Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus, pada Kamis (30/8/2018).

Dhani yang juga aktivis gerakan #2019GantiPresiden itu dinilai telah melecehkan massa Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI dengan kata idiot.

Sebelumnya, Ahmad Dhani sempat dimintai klarifikasi dan permohonan maaf.

Namun Ahmad Dhani menolah mengaku bersalah.

Pada Kamis, (18/10/2018) Ahmad Dhani menyandang status tersangka, dikutip dari Tribunnews.com.

Ahmad Dhani pun sempat dibuat terheran dengan penetapan dirinya yang menjadi tersangka.

Pada Persidangan Ahmad Dhani yang digelar Senin (17/12/2018), Ahmad Dhani mengungkapkan dirinya dicekal sehingga Dewa 19 Gagal Manggung akibat Kasus Ujaran Kebencian yang dialaminya.
Pada Persidangan Ahmad Dhani yang digelar Senin (17/12/2018), Ahmad Dhani mengungkapkan dirinya dicekal sehingga Dewa 19 Gagal Manggung akibat Kasus Ujaran Kebencian yang dialaminya. (Kompas.com)[/caption]Menurutnya, status tersangkanya adalah hal yang aneh.
Ia juga beranggapan polisi tidak memahami, ujaran kebencian sebenarnya.

"Polisi tidak paham, ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik."

"Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang buruk itu bukan ujaran kebencian," kata Dhani saat dihubungi Kamis (18/10/2018) siang.

Hingga pada Senin (28/1/2019), Ketok palu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah memutuskan status baru Ahmad Dhani sebagai terpidana.

Ahmad Dhani didakwa oleh JPU melakukan ujaran kebencian dengan mengunggah di media sosial Twitter-nya.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.

Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara.

Dengan demikian, vonis 18 bulan penjara ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.



BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita