Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Mulan Jameela Unggah Do'a ini

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Mulan Jameela Unggah Do'a ini

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mulan Jameela memberikan tanggapan terkait status Ahmad Dhani yang kini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (29/1/2019).

Melalui akun Instagramnya, @mulanjameela1, Mulan mengunggah foto dirinya dan Ahmad Dhani yang saling merangkul.

Ia pun menulis secarik doa untuk sang suaminya.

"Hasbunallah Wani’mal Wakil Ni’mal Maula Wani’man Nasir (Cukuplah Allah sebagai penolong kami dan sebaik-baiknya pelindung kami)," tulisnya.



Postingan Mulan itu pun ditanggapi oleh netizen.

Sejumlah akun mendoakan agar Mulan kuat dengan apa yang menimpa keluarganya.

"Teteh sayang.. saya doakan semoga mas ADP segera mendapatkan pertolongan dari AllahSWT.. semoga teteh dan keluarga mendapat perlindungan dari AllahSWT.. kita semua mendoakan teteh...," tulis akun @fahiraidris.

"Laff u neng sayangggg......semangat ..Allah nggak tidur sayang...kita sellau berdoa dan mendukungmu..," tulis akun @kusuma.tari.

"Ada Hikmah nya d balik ini. Sing sabar sing kuat," tulis @ririnrinura.

Selain itu dalam unggahan story Mulan, ia mengunggah foto yang sama namun dengan harapan yang ditunjukan untuk Ahmad Dhani.

"Hadapi dengan senyuman..percaya dengan ketetapan Allah pasti yang terbaik," tulis Mulan dengan menandai akun @ahmaddhaniofficial.

Postingan Mulan Jameela seusai Ahmad Dhani dipenjara.

Sebelumnya, Mulan Jameela diam seribu bahasa setelah mendengar vonis Ahmad Dhani, yakni 1 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian, dikutip dari Tribunnews.com.

Seusai majelis hakim mengetuk palu tanda sidang ditutup, Mulan dkawal oleh kerabat dan manajernya untuk buru-buru meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mulan Jamela menundukkan kepala.

Wajahnya datar saat awak media memintai tanggapannya atas putusan sang suami.

Sang manajer meminta untuk agar awak media untuk menyingkir dari jalannya agar Mulan Jameela bisa segera meninggalkan PN Jaksel.

"Misi ya mas, misi jangan ngalangin," kata Mira manajer dari Mulan Jameela di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

"Mbak Mulan berhak untuk tidak berbicara," lanjutnya.

Mulan terus berjalan meninggalkan awak media sembari menundukkan wajahnya.

Unggahan El dan Dul

Sebelumnya, El juga mengunggah foto ia saat masih kecil bersama Ahmad Dhani yang merangkulnya melalui akun Instagramnya, @elelrumi, Senin (28/1/2019).

Ia menuliskan agar ayahnya menghadapi dengan senyuman dan menjadi kuat.

Ia juga menuliskan agar Ahmad Dhani membiarkan Tuhan yang menilai.

"Hadapi dengan Senyuman. Be STRONG and keep being YOU, Dad! @ahmaddhaniofficial biarkan Tuhan YME yang menilai. Sending LOVE from London," tulis El Rumi.

Postingan El tersbut kemudian mendapat tanggapan oleh Maia Estianty.

"Be strong sayang, i love u so much," ujar Maia Estianty dalam akun Instagramnya, @maiaestiatyreal.

Maia Estianty mengomentari postingan El Rumi terkait vonis Ahmad Dhani.

Selain El, Dul pun mengunggah postingan seusai penetapan vonis Ahmad Dhani.

Dul Jaelani, melalui akun Instagramnya, Senin (28/1/2019), ia menulis bahwa harus kuat dan jangan lembek.

"Haruslah Kuat.

Jangan jadi lembek. Namun,

JANGAN JADI SANG PENINDAS.

#TiadaTuhanSelainAllah," tulis Dul.

Postingan itu juga ditanggapi oleh Maia melalui akun Instagramnya, @maiaestiantyreal.

Maia meminta agar anaknya tersebut untuk kuat.

Respon Maia terhadap Postingan Dul Jaelani.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani tersandung kasus ujaran kebencian.

Hal itu bermula, saat Ahmad Dhani saat itu mengucapkan kata 'idiot' lantaran jengkel dengan sekelompok orang yang menolak dirinya dalam deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada Minggu, (26/8/2018) lalu, dikutip dari Kompas.com.

Ahmad Dhani diusir oleh kelompok yang menolak tersebut dan diminta hengkang dari Surabaya.

Ketua Koalisi Bela NKRI, Edi Firmanto kemudian melaporkan Ahmad Dhani kepada ke SPKT Polda Jatim dan diteruskan ke Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus, pada Kamis (30/8/2018).

Dhani yang juga aktivis gerakan #2019GantiPresiden itu dinilai telah melecehkan massa Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI dengan kata idiot.

Sebelumnya, Ahmad Dhani sempat dimintai klarifikasi dan permohonan maaf.

Namun Ahmad Dhani menolah mengaku bersalah.

Pada Kamis, (18/10/2018) Ahmad Dhani menyandang status tersangka, dikutip dari Tribunnews.com.

Ahmad Dhani pun sempat dibuat terheran dengan penetapan dirinya yang menjadi tersangka.

Menurutnya, status tersangkanya adalah hal yang aneh.

Ahmad Dhani bersama pengacaranya, Dahlan Pido, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).

Ia juga beranggapan polisi tidak memahami, ujaran kebencian sebenarnya.

"Polisi tidak paham, ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik."

"Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang buruk itu bukan ujaran kebencian," kata Dhani saat dihubungi Kamis (18/10/2018) siang.

Hingga pada Senin (28/1/2019), ketok palu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah memutuskan status baru Ahmad Dhani sebagai terpidana.

Ahmad Dhani didakwa oleh JPU melakukan ujaran kebencian dengan mengunggah di media sosial Twitter-nya.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.

Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara.

Dengan demikian, vonis 18 bulan penjara ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.



BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita