Besok, Korban Pelecehan Dewas BPJS TK Boleh 'Ngantor' Lagi

Besok, Korban Pelecehan Dewas BPJS TK Boleh 'Ngantor' Lagi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  RA, salah satu Staf Kontrak Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang mengaku diperkosa oleh atasannya berinisial SABakan kembali bekerja pada Rabu (2/1). Lantaran, hukuman skorsing RA yang dijatuhkan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan sudah habis.

“Enggak dicabut (penonaktifannya), batas waktu terakhir skorsing sampai 2 Januari 2019,” ujar Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJK Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja saat dihubungi Jawapos.com di Jakarta, Selasa (1/1).

Sejak awal, Irvansyah memang menegaskan RA tidak dipecat oleh BPJS Ketenagakerjaan seperti yang diakuinya dalam konferensi pers. RA hanya diskorsing lantaran masalah yang membelitnya dengan SAB membuat suasana kantor menjadi tidak kondusif lagi. 

Berbeda dengan RA. Nasib SAB, terduga oknum pelecehan seksual terhadap RA tidak bisa bekerja kembali. Hal itu lantaran SAB sudah memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. 

“SAB kan sudah mengundurkan diri. Iya (dia resign),” jelasnya.

Sebelum mengundurkan diri, Irvansyah mengatakan, oknum SAB sudah nonaktif sejak awal Desember 2018. Hanya selang beberapa hari setelah RA diskorsing. 

“Selang beberapa hari (RA) diskorsing, dalam kurun waktu yang sama (oknum SAB) dinonaktifkan,” tuturnya.

Sayangnya, Irvansyah belum dapat memastikan RA akan kembali ‘ngantor’ esok hari atau tidak. Yang jelas adanya batas waktu skorsing tersebut menunjukkan bahwa RA tidak di-PHK BPJS Ketenagakerjaan. [jpc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA