Berkaca dari Kasus Ahmad Dhani, Fahri Hamzah Minta UU ITE Direvisi

Berkaca dari Kasus Ahmad Dhani, Fahri Hamzah Minta UU ITE Direvisi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah banyak membuat orang terjerat pidana. Muncul anggapan pula dalam penerapannya banyak mengandung pasal 'karet'. Terbaru yang dihukum dengan Undang-undang ini yaitu Caleg Partai Gerindra, Agmad Dhani.

Terkait itu, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah memandang perlu revisi terhadap Undang-undang ITE. Terlebih jika memang selama ini kerap terjadi tafsur ganda terhadap peraturan tersebut.

"Harus direvisi kalau itu memang dianggap telah digunakan secara salah," kata Fahri di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1).

Fahri menilai dari kasus Dhani memang ada kengerian yang dirasakannya. Yaitu terkait vonis bersalah atas penghinaan yang dilakukan musisi tanah air itu.

Menurutnya Fahri penganiayaan dan penghinaan sudah memiliki pasal di KUHP. jika ingin dijerat dengan pasal penghinaan, materi atau bukti hinaan harus mengarah pada seseorang.

"Penganiayaan itu sudah ada pasalnya dalam KUHP juga, penghinaan itu alamatnya jelas dan sekarang itu menjadi delik aduan. Orang tidak bisa semerta-merta menjadi tersangka hanya karena membuat penghinaan harus ada alamatnya," ungkap Fahri.

"Bahkan menghina lembaga kepresidenan itu tidak bisa dipidana lagi. Yang bisa dipidana menghina Presiden itu juga kalau Presidennya lapor. Kita inget dulu pak SBY berkali-kali secara sungguh-sungguh dateng ke Polda melaporkan," sambungnya.

Fahri lantas mengusulkan Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto untuk berani menyuarakan penyalahgunaan Undang-undang tersebut jika terpilih di Pilpres 2019. Sebab, jika tidak segera direda akan semakin banyak warganet yang masuk bui, mengingat ada jutaan pengguna media sosial yang kerap mengeluarkan pendapat-pendapat kasar.

"Saya mengusulkan Prabowo bikin statemen, 'jika dia berkuasa nanti Undang-undang ITE yang disalahgunakan harus di stop, jangan menganiaya kebebasan berpendapat'," pungkasnya. [JP]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita