Beri Remisi ke Susrama, Jokowi Dinilai Berpura-pura Berantas Korupsi

Beri Remisi ke Susrama, Jokowi Dinilai Berpura-pura Berantas Korupsi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kasus pemberian remisi ke pembunuh wartawan Radar Bali AA Prabangsa tidak hanya melukai profesi wartawan, tapi juga masyarakat sipil yang peduli terhadap pemberantasan korupsi. Selain bertentangan dengan akal sehat dan rasa kemanusiaan, remisi ini juga bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi secara global.

Dalam tataran kebijakan nasional, menurut Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar, remisi yang diberikan Jokowi ini jelas mencerminkan bahwa dia tidak punya perspektif antikorupsi yang jelas. "Sulit diterima akal sehat, pembunuh jurnalis antikorupsi diberikan remisi. Apalagi ia menjadi korban saat bekerja untuk publik dengan memberitakan kasus-kasus korupsi," kata Erwin kepada JawaPos.com, Rabu (30/1).

Oleh karena itu menurutnya, dia mengecam dengan keras klaim komitmen antikorupsi yang disampaikan Jokowi, sebelum ia mencabut kepres remisi pembunuh jurnalis antikorupsi yang ia tanda tangani."Remisi (Kepres) itu bisa dibatalkan oleh dirinya dengan mengeluarkan keputusan presiden (kepres) baru yang ia batalkan sendiri," tegas Erwin.

Saat ini kata Erwin, publik masih menunggu itikad baik komitmen antikorupsi Jokowi. Dan salah satu indikatornya adalah pembatalan keppres remisi ini. "Apabila tidak ada respon yang baik, setidaknya publik sudah mengetahui bahwa Jokowi sebenarnya sedang berpura-pura memberantas korupsi," tukas Erwin.

Terkait pemberian remisi ini, sebelumnya Jokowi enggan berbicara banyak kepada awak media. Dia malah meminta awak media menanyakan kepada Menkumham Yasonna Laoly selaku pihak yang menurutnya berwenang memberikan remisi.

"Tanyakan Menkumham," kata Jokowi usai menemui Ibu-ibu Program Binaan PNM Mekaar di Bekasi, Jumat (25/1).

Sementara itu, ketika dikonfirmasi perihal pemberian remisi ini Menkumham Yasonna Laoly pasang badan. Dia menegaskan Jokowi tak ada kaitannya dengan pemberian remisi kepada Susrama.

"Remisi pemberian itu adalah umum, bukan hal khusus itu," kata Yasonnya di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (28/1).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menuturkan, bukan hanya Susrama yang diberikan remisi. Karena terdapat 114 orang lainnya yang juga diberikan remisi, itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018.

"Bersama beliau (Susrama) ada ratusan orang yang diajukan (remisi), bukan hanya dia (Susrama). Tidak ada urusannya dengan presiden, itu sudah umum dan presiden melakukan hal yang sama," ujarnya.

Yasonna bahkan menegaskan pihaknya tak akan meninjau ulang Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara.

"Bukan, itu prosedur normal. Sudah selesai (Keppres)," kata Yasonna di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Senin (28/1). [JP]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita