Politikus PDIP Resmi Dilaporkan ke Polisi soal Soeharto Guru Korupsi

Politikus PDIP Resmi Dilaporkan ke Polisi soal Soeharto Guru Korupsi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Wakil Sekretaris Jenderal atau Wasekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ahmad Basarah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas pernyataannya yang menyebut Presiden Soeharto sebagai guru korupsi Indonesia. Pelaporan ini dibuat oleh Anhar dari Forum Advokat Penegak Keadilan dan Soehartonesia.

"Kita melaporkan Ahmad Basarah atas ucapan Beliau yang menyatakan bahwa Soeharto sebagai guru korupsi. oleh karena itu kami merasa betul-betul sangat terpukul, sangat merasa dirugikan mengingat Soeharto bagi kami adalah tokoh bangsa, guru bangsa, dan bapak pembangunan," kata Anhar di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat Senin malam.

Anhar mengatakan sangat tidak pantas seorang wakil rakyat melontarkan pernyataan tersebut sebab Soeharto tak pernah diputus bersalah oleh pengadilan.

"Tidak ada satu putusan pengadilan menyatakan pak Harto terbukti bersalah. Jadi dia harus pahami itu sebagai wakil rakyat enggak perlu dia berucap itu," ujarnya.

Anhar melaporkan Basarah yang merupakan Wakil Ketua MPR itu dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP, UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP. Pasal 156 KUHP terkait kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan LP/B/1571/XIl/2018/BARESKRIM tanggal 3 Desember 2018. [vva]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita