Kasus Suap Meikarta, Anak Buah Mega Kembali Mangkir Panggilan KPK

Kasus Suap Meikarta, Anak Buah Mega Kembali Mangkir Panggilan KPK

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPRD Bekasi Jejen Sayuti untuk yang kedua kali terkait kasus suap perizinan pembangunan proyek Meikarta. Namun anak buah Megawati itu kembali tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah.

"Untuk saksi yang tidak hadir yakni Jejen Sayuti (Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi) dan meminta penjadwalan ulang pada hari Rabu, 5 Desember 2018," katanya kepada awak media, Senin (3/12).

Kendati demikian, dia menuturkan pihaknya telah menerima informasi dari Jejen mengenai alasan ketidakhadirannya, katanya baru menerima surat panggilan yang diberikan KPK.

"Tadi pihaknya menghubungi KPK dan meminta penjadwalan ulang. Saksi menyampaikan baru menerima surat. Jadi akan diperiksa pada hari Rabu," imbuhnya.

Diketahui, politikus PDIP itu dipanggil pada Rabu (28/11) untuk tersangka Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi. Namun, dirinya tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan belum menerima surat panggilan. 

"Tadi yang bersangkutan memberikan informasi belum menerima surat panggilan dari KPK dan akan kami jadwalkan kembali," sebutnya.

Sebelumnya, KPK menduga sejumlah dokumen perizinan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam pembangunan Meikarta berstatus 'backdate' alias penanggalan mundur dari waktu sebenarnya.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan tersangka pemberi suap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan dua orang Konsultan Lippo Grup Taryudi dan Fitra Djaya Purnama serta satu orang pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Sedangkan, sebagai penerima fee sebesar Rp 7 milliar adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin bersama Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MJB Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kab Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi. [jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita