KPK Tetapkan Bupati Cianjur sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Bupati Cianjur sebagai Tersangka

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka terkait dugan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Jawa Barat. Selain Irvan, tiga orang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke pendidikan serta menetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria di kantor KPK, Jakarta, Rab 12 Desember 2018.

Empat orang tersebut adalah IRM yaitu Irvan Rivano Muchtar, Bupati Cianjur periode 2016-2021, CS atau Cecep Sobandi yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Ros yakni Rosiain selaku Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur dan TCS yaitu Tubagus Cepy Sethiady, kakak ipar Bupati Cianjur.

"IRM, CS, ROS dan TCS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar Basaria.

Basariah menambahkan KPK sendiri dalam OTT di Kabupaten Cianjur sebenarnya menangkap tujuh orang. Ketiga orang lainya adalah Taufik Setiawan alias Opik, Bendahara Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur. Kepala Seksi, Budiman dan seorang Supir, D. Namun, ketiga orang ini baru sebatas saksi.

Basariah menegaskan KPK perlu menegaskan bahwa korupsi di sektor Pendidikan tidak hanya merugikan keuangan negara atau daerah tetapi lebih buruk dari itu.

"Korupsi di sektor Pendidikan dapat merusak masa depan bangsa Inl untuk bisa menjadi lebih baik dan maju melalul pendidikan yang berkualitas," jelasnya. [vva]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA