Kerugian Negara Rp 29 Miliar, Pejabat Kemenhub Tersangka

Kerugian Negara Rp 29 Miliar, Pejabat Kemenhub Tersangka

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan pernah melaporkan du­gaan korupsi pengadaan kapal patroli laut tipe 3,4 dan 5 ke Mabes Polri pada 2016 silam. 

Inspektur Jenderal Cris Kuntadi menjelaskan, pihaknya menemukan dugaan korupsi setelah melakukan audit anggaran tahun 2013-2014. Salah satunya angga­ran pengadaan kapal patroli laut sebanyak 16 paket. 

Anggaran Rp 36,5 miliar sudah dikeluarkan. Kapal harusnya selesai pada akhir 2014. Namun hingga 2016, belum ada serah terima kepada Kemenhub. 

"Audit ini sebetulnya lebih kepada fungsi perbai­kan ke dalam. Tetapi ke­tika kami melihat ada per­masalahan-permasalahan menyangkut indikasi atau potensi, kerugian negara. Kami tentu akan melaku­kan upaya untuk bisa me­mulihkan kerugian negara tersebut," kata Cris. 

Dugaan korupsi ini pun dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. "Kami sampaikan kepadaKabareskrim tujuannya untuk ditindaklanjuti. Maksudnya bagaimana kerugian negara bisa dipulihkan. Bisa kembali uangnya dan uang bisa digunakan untuk kegiatan yang lebih positif lagi," harap Cris. 

Selain itu, ia berharap Bareskrim bisa mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negaraitu. "Yang jelas Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Ada beber­apa KPA-nya. Ganti-gati. Mereka level eselon II dan staf, serta ada dari pihak perusahaan yang terlibat," sebut Cris. 

Kepala Bareskrim Polri saat itu, Komisaris Jenderal Ari Dono membenarkan adanya laporan Inspektorat Kemenhub. Bareskrim pun melakukan gelar perkara. Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dipimpin Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus menilai ada indikasi korupsi. Namun masih butuh bukti-bukti. 

"Kita laksanakan tahapan-tahapan penanganan perkara sesuai prosedur yang ada," kata Ahmad Wiyagus. Dokumen dari Inspektorat Kemenhub akan dianalisa dan di­validasi. Selanjutnya meminta keterangan pihak terkait. 

Setahun berselang, Bareskrim baru menetap­kan C, pejabat Kemenhub sebagai tersangka. Ia ketua pokja pengadaan yang diduga merugikan negara Rp 29 miliar. Namun hing­ga kini perkaranya belum juga diadili. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita