Kasus Habib Bahar Dibandingkan Remaja Hina Jokowi

Kasus Habib Bahar Dibandingkan Remaja Hina Jokowi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pengacara Mahendradatta mempertanyakan proses hukum terhadap Habib Bahar bin Smith yang begitu cepat dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

Ia membandingkan dengan banyaknya kasus yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) namun tak diproses.

"Sebelum bicara tentang Teori Hukum dalam kasus Habib Bahar, mari kita lihat praktik hukum kasus remaja yang menghina Jokowi, kasus Pimpinan Daerah yang mencaci Prabowo. Tentu masyarakat bisa menilainya sendiri," kata Mahendradatta melalui akun Twitternya yang dikutip INILAHCOM, Kamis (6/12/2018).

Untuk diketahui, pernah viral ada anak inisial RJ alias S bocah 16 tahun yang menghina, melontarkan ujaran kebencian bahkan ancaman pembunuhan terhadap Presiden Jokowi.

Selain itu, RJ juga menantang Jokowi untuk mencari dirinya dalam waktu 24 jam. Jika Presiden Jokowi tidak menemukan dia dalam waktu tempo tersebut, maka RJ sebagai pemenang.

Pada Rabu (23/5/2018), S diamankan oleh aparat kepolisian. Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa remaja tersebut mengaku tak benar-benar berniat menghina Presiden Jokowi.

"Jadi, yang bersangkutan hanya bercanda ya. Jadi, intinya dia hanya lucu-lucuan dengan teman-temannya untuk berlomba itu. Artinya bahwa dia ingin mengetes apakah polisi mampu menangkap," kata Argo.

Bukan cuma itu, ada Bupati Boyolali Seno Samodo yang dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga telah melakukan umpatan atau menghina calon Presiden RI Prabowo Subianto.

"Kita melaporkan Bupati Boyolali Seno Samodro terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukan Seno Samodro dalam hal ini mengatakan Pak Prabowo Subianto, menghina Pak Prabowo Subianto menyamakannya dengan ucapan hewan, ucapan as*, yang dalam bahasa Jawa artinya itu an**ng," kata jubir Tim Advokat Pendukung Prabowo, Hendarsam Marantoko. [inc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita