Dipolisikan soal Ketua Bakomubin, Ini Tanggapan Ngabalin

Dipolisikan soal Ketua Bakomubin, Ini Tanggapan Ngabalin

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ali Mochtar Ngabalin dipolisikan karena dituduh melakukan kebohongan publik dengan mengaku sebagai Ketua Umum Badan Koordinasi Mubalig Seluruh Indonesia (Bakomubin). Menanggapi laporan itu, Ngabalin mengatakan masih memberikan kesempatan untuk membicarakan persoalan tersebut.

"Saya ini tahu diri, sebagai adik-adik, sebagai generasi baru, sebagai adik binaannya, saya masih tetap beri kesempatan untuk kita duduk kembali. Kita bicara baik-baik tentang apa dan bagaimana kita lakukan untuk masa depan Bakomubin dan mubalig," ujar Ngabalin saat ditemui di Masjid Cut Meutia, Jl Taman Cut Meutia, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).

Ngabalin menyatakan akan menunjukkan surat keputusan terkait siapa yang berhak atas organisasi Bakomubin. Dia juga akan menunjukkan surat keputusan Bakomubin seluruh Indonesia tentang penetapan ketua umum.

"Saya kasih tunjuk soal SK dari Kementerian Hukum dan HAM. Saya kasih tunjuk tentang surat penegasan Kementerian Hukum dan HAM tentang siapa yang berhak atas organisasi itu. Hasil keputusan ketua umum di seluruh wilayah Bakomubin seluruh Indonesia tentang siapa yang ditetapkan sebagai Ketua Umum Bakomubin setelah majelis syuro itu gagal melaksanakan tugas dan hasil munas," kata Ngabalin.

Ngabalin mengklaim telah membantu menghidupkan kembali Bakomubin. Dia tidak rela bila ada pihak yang ingin mematikan organisasi Bakomubin.

"Saya sendiri sebagai anggota majelis syuro, setelah 20 tahun organisasi itu mati, kita bangkitkan organisasi itu dari Sabang sampai Merauke," ujar Ngabalin.

"Setelah organisasi ini berkembang dengan baik, mau lagi mereka ambil dan mematikan lagi itu organisasi saya tidak rela," sambungnya.

Sebelumnya, Ngabalin dilaporkan oleh Tatang M Natsir karena dinilai melakukan kebohongan publik dengan mengaku sebagai Ketua Umum Bakomubin. Laporan itu tertulis dengan nomor LP/B/1575/XII/2018/BARESKRIM pada tanggal 4 Desember 2018.

Ngabalin juga dilaporkan atas pembuatan dokumen surat keputusan palsu yang bertuliskan bahwa dirinya telah resmi menjadi Ketua Umum Bakomubin dengan ditandatangani Majelis Syuro Nasional. Dia dilaporkan dengan dua pasal, yaitu Pasal 263 KUHP juncto Pasal 264 KUHP tentang dokumen palsu dan Pasal 378 KUHP dan 317 KUHP juncto Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang penipuan dan keterangan palsu.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita