Kronologi Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan HP Xiaomi Senilai Rp7,3 Miliar dari Malaysia

Kronologi Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan HP Xiaomi Senilai Rp7,3 Miliar dari Malaysia

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Jajaran Polda Kalbar berhasil mengungkap upaya penyelundupan ribuan handphone android dari Malaysia.

Melalui keterangan tertulis dari Humas Polda Kalimantan Barat, Rabu (19/12/2018), handphone merek Xiaomi yang diselundupkan itu bernilai Rp 7,3 miliar.

Rilis diterima tribunpontianak.co.id dari Kepala Urusan Liputan Produksi Dokumentasi (Lipprodok) Humas Polda Kalimantan Barat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Cucu Safiyudin S.Sos SH MH.

Dalam rilis tersebut, Kapolres Bengkayang AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto SH SIK MH menjelaskan pihaknya mengamankan dua unit kendaraan roda empat (mobil).

Dua mobil itu melaju pelan melintas di ruas Jalan Perwira, Kelurahan Bumi Amas, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Personel Reserse Kriminal Polres Bengkayang yang sedang melakukan patroli pun curiga dengan kendaraan yang tengah melintas dari arah Jagoi Babang menuju Pontianak itu.

Tujuan akhir kedua mobil itu adalah Kabupaten Ketapang.

Mobil pertama adalah mobil boks bermerek Daihatsu Grand Max dengan Nomor Polisi KB 8264 AT.

Mobil kedua Toyota Avanza warna putih dengan Nomor Polisi KB 1023 WF.

Kedua mobil membawa barang ilegal dari Malaysia berupa handphone bermerek Xiaomi.

Maka, pemeriksaan pun dilakukan oleh petugas dan memeriksa isi muatan dalam mobil tersebut.

Dan kecurigaan itu pun ternyata benar.

"Telah dilakukan penangkapan barang ilegal diduga dari Malaysia," ungkap Kapolres Bengkayang AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto.

Pria yang memiliki dua melati di pundaknya itu menjelaskan, penangkapan barang legal Malaysia itu punya dasar.

Dalam hal ini merujuk pada dasar Laporan Polisi: LP//A/XII/Res.1.3./2018/Res.Bky/Reskrim, Selasa tanggal 18 Desember 2018 tentang dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen sebagai mana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Jo UU RI No. 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Atau Pasal 113 UU RI No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Adapun pemilik barang ilegal itu yakni seorang lelaki berinisial S.

Pria berumur 33 tahun ini merupaka warga Kota Pontianak.

Seorang lelaki lainnya, F berumur 42 tahun juga warga Kota Pontianak.

Keduanya ditangkap karena membawa barang ilegal dari Malaysia berupa hanphone bermerek Xiaomi.

Guna kepentingan penyelidikan, sejumlah saksi periksa.

Ini dimaksudkan guna mengungkap asal barang ilegal asal Jiran itu.

"Barang bukti yang diamankan satu unit mobil boks merek Daihatsu Grand Max dengan Nomor Polisi KB 8264 AT, satu mobil Avansa warna Putih dengan Nomor Polisi KB 1023 WF, dan 41 karung/koli HP Merk XIOMI yang berasal dari Malaysia," ucap Kapolres Bengkayang AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto.

Kasus ini berawal berbekal informasi singkat dari masyarakat setempat yang melihat langsung kendaraan itu melintas di ruas jalan utama di Bengkayang itu.

Informasi dari masyarat itu isinya adalah ada 1 buah mobil Avanza warna putih dengan Nomor Polisi KB 1023 WF dan 1 mobil boks merek Daihatsu Grand Max dengan Nomor Polisi KB 8264 AT dari arah Jagoi Babang membawa barang yang diduga dari Malaysia.

Berkat kesigapan anggota di lapangan, maka anggota melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut

"Dan ternyata kedua mobil itu membawa atau memuat barang-barang berupa HP merk Xiaomi yang berasal dari Malaysia sebanyak 41 karung/kodi,” ujar Yos Guntur Yudi Fauris Susanto.

“(Hanphone) berjumlah 4.920 buah atau senilai Rp7,3 miliar. Kemudian mobil dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkayang guna proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Adapun tindakan yang dilakukan adalah, membuat laporan, interogasi terlapor atau pemilik barang, mengamankan barang bukti dan memeriksa barang bukti dengan K-9 untuk mencari narkoba.

Masuknya barang ilegal dari Malaysia ke Kalimantan Barat melalui perbatasan RI-Malaysia mendapat perhatian khusus Kapolda Kalbar Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Drs Didi Haryono SH MH.

Jenderal bintang dua itu berkomitmen memberantas semua jenis barang yang tidak memenuhi standar surat menyurat berlaku alias ilegal.

Ini dilakukan guna memberikan rasa nyaman dan aman bagi rakyat.

"Polda Kalbar Berkibar, Zero Ilegal, Zero zero tolerance, bukan hanya slogan, tapi kami terapkan dengan benar. Ini berlaku bagi semua jajaran," tegas Irjen Polisi Drs Didi Haryono SH MH.

Mantan Waka Polda Kepulauan Riau itu menjelaskan, Provinsi Kalimantan Barat memiliki lima wilayah yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia.

Di antaranya adalah, Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang, Sajingan Besar Kabupaten Sambas, Entikong Kabupaten Sanggau, Ketungau Hulu Kabupaten Sintang, dan Badau Kabupaten Kapuas Hulu.

Maka dari itu, Mantan Kapolres Kapuas Hulu itu berharap masyarakat berperan aktif melaporkan berbagai informasi kepada pihak Kepolisian.

Sebab, berawal dari informasi masyarakat itulah jajaranya dapat menindaklajuti.

"Jangn pernah lelah melaporkan kepada kami. Jangan sungkan. Jangan takut. Kami lindungi," ucap Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.[tribun
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita