Begini Nasib Hakim Pebinor yang Ajak Koleganya Bercinta di Kamar Mandi

Begini Nasib Hakim Pebinor yang Ajak Koleganya Bercinta di Kamar Mandi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kasus hakim perebut bini orang atau pebinor di pengadilan negeri di Bali memasuki babak baru. Hakim D diberi sanksi hukuman nonpalu oleh Mahkamah Agung (MA). 

Atas sanksi itu, Hakim D pun tak boleh mengadili kasus selama dua tahun. Bahkan, hakim D dipindahkan dari Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali, ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan MA sepakat bulat menjatuhkan sanksi hakim DA dengan hakim nonpalu selama dua tahun di Pengadilan Tinggi Banda Aceh," ujar Kabiro Hukum dan Humas, MA Abdullah.

Istri hakim D juga dipindahkan dari Pengadilan Negeri Tabanan ke Pengadilan Negeri Jantho wilayah Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Abdullah mengatakan, pemindahan itu dilakukan agar pasangan suami istri ini bisa membina rumah tangga dengan baik.

Sementara, hakim P yang istrinya direbut hakim D dipindah dari Pengadilan Negeri Waingapu ke Pengadilan Negeri Bangkalan. Sementara korban pebinor, istri hakim P, dipindah ke wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya. Abdullah mengatakan pemindahan ini agar rumah tangga pasutri tersebut kembali harmonis. 

"Agar suami istri menjalin kembali keharmonisannya. Dengan didekatkannya mudah-mudahan hal dipikirkan kita dapat dihindari," beber Abdullah, dikutib Detikcom.

Kasus hakim pebinor ini menjadi sorotan belakangan waktu. Ternyata kasus ini sempat 'didiamkan' MA. Setelah Komisi Yudisial (KY) mencium kasus itu, MA pun bergerak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus itu telah dilaporkan ke Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung pada 24 September 2018. Namun tak ada tindak lanjut atas aduan itu.

Kasus ini kemudian dilaporkan lagi pada 22 November 2018. Di pengujung November, kasus ini tercium KY dan kasus pun bergulir.

"Makanya yang tahu itu tim. Saat ini belum tahu, kita nunggu hasil tim setelah melakukan investigasi gimana, kita tunggu," bebernya.

Sekadar diketahui, hakim D mengajak C mandi bareng dan bercinta di kamar mandi. Padahal C adalah istri hakim P, yang juga kolega hakim D. Bahkan, keduanya kerap saling berbalas pesan bernada mesum. [rky]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita