Setelah Seno, Kini Pengedit Video 'Tampang Boyolali' Bakal Dikejar

Setelah Seno, Kini Pengedit Video 'Tampang Boyolali' Bakal Dikejar

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Penyebaran rekaman video hasil editan tentang orasi calon presiden Prabowo Subianto soal 'Tampang Boyolali' dianggap telah merugikan paslon nomor urut 02. Mereka pun telah bersiap untuk mengusut dalang di balik penyebaran video tersebut.

Ferry Juliantono selaku Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengaku pelaporan untuk pengedit video sangat mungkin dilakukan. Sebab menurut dia, sang editor telah membuat kondisi Indonesia gaduh.

"Karena editor yang membuat dan mengedit versi mereka itu penyebab suasana menjadi gaduh seperti ini," kata Ferry di Media Center Prabowo-Sandiaga di Jakarta, Selasa (6/11).

Ferry memberikan contoh kasus serupa yakni kasus Buni Yani. Kala itu, Buni dinilai mengedit video atas pidato Basuki Tjahja Purnama alias Ahok saat berkampanye di kepulauan Seribu. Video itu pun berhasil menjerat Ahok mendekam dipenjara.

"Referensi seperti Pak Buni Yani itu kan dihukum di era yang seperti sekarang ini. Kenapa sekarang editor ini enggak. Menurut saya, sangat memungkinkan diperiksa ke ranah hukum," ungkap dia.

Kader partai Gerindra itu juga mengaku telah mengumpulkan data-data valid untuk menjerat sang pengedit video. Kini, video percakapan penuh dan yang telah diedit pun telah dipegang oleh tim advokasi. Namun, pihaknya tak mengetahui secara pasti penyebar awal video tersebut.

"Video yang di upload kita serahkan ke tim advokasi," pungkasnya.

Selain pengedit video, pernyataan Bupati Boyolali Seno Samodro kepada Prabowo berbuntut panjang. Kata 'Asu' yang diucapkanya membuat politikus PDIP itu dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sejumlah elemen masyarakat yang didampingi advokat pendukung Prabowo.

Seno dianggap melanggar Pasal 156 KUHP Jo pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946. Pelapor mengaku membawa barang bukti berupa video dan hasil screenshot dari media online. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/B/1437/XI/2018/BARESKRIM, tanggal 5 November 2018. [jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita