Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Komentar Ma'ruf Amin

Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Komentar Ma'ruf Amin

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01 KH Ma'ruf Amin dilaporkan ke Bawaslu oleh Andi Samsul Bahri sebagai masyarakat. Andi menduga Kiai Ma'ruf melanggar aturan kampanye karena berjanji akan membagikan tanah negara kepada para petani di Banyuwangi, saat melakukan safari politik, Kamis, 1 November 2018.

Menanggapi hal tersebut, Kiai Ma'ruf menilai pelapor salah paham dengan pernyataannya. Pasalnya, apa yang disampaikan Kiai Ma'ruf merupakan program yang sudah dicanangkan dan dilakukan oleh Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.

"Ya bukan saya lah. Itu program yang dicanangkan, yang sekarang dan yang akan datang. Itu salah paham," ujar Kiai Ma'ruf usai bertemu ulama dan kiai se-Jakarta Pusat di Rumah Situbondo, Menteng, Jakarta, Rabu (7/11).

Apa yang dijanjikan Kiai Ma'ruf kepada petani merupakan program Jokowi yang sudah ada dan berjalan, yakni redistribusi aset. Kiai Ma'ruf hanya mempertegas lagi program tersebut di hadapan petani Banyuwangi.

Redistribusi aset adalah program pemerintah berupa pencabutan izin atau hak pengelolaan aset lahan dari pengusaha yang membiarkan lahannya nganggur. Lahan tersebut kemudian dialihkan hak pengelolaannya atau didistribusikan kepada masyarakat seperti kelompok tani, nelayan hingga pesantren untuk dikelola dan dimanfaatkan lebih produktif lagi.

"Itu adalah tanah negara yang masih sisa, itu yang dulu diberikan (kepada) konglomerat-konglomerat, ini akan diberikan kepada masyarakat, kepada koperasi, kepada pesantren. Itu namanya redistribusi aset," terang dia.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Andi Samsul Bahri dari Tim Advokasi Masyarakat Adil Makmur (TAMAM) Muhammad Akhiri menilai apa yang disampaikan Kiai Ma'ruf Amin patut diduga sebagai janji politik yang melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut mengatakan, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu".

Pelanggaran terhadap Pasal 280 ayat (1) huruf j tersebut bisa dipidana penjara paling lama 2 tahum dan denda paling banyak Rp 24 juta. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemili.

Muhammad mengatakan sah-sah saja jika pasangan capres-cawapres menyampaikan program ke masyarakat. Namun, menurut dia, apa yang disampaikan Kiai Ma'ruf sudah termasuk kategori janji politik, bukan program.

"Program boleh, tapi tidak (boleh) menjanjikan. Artinya yang melanggarnya itu ya menjanjikan itu," ujar Muhammad saat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Kiai Ma"ruf Amin di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin 14, Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (6/11).

Dalam laporannya, pelapor membawa bukti berupa video Ma'ruf Amin saat mengucapkan janji akan membagikan tanah, serta berita media massa yang memuat soal janji Ma'ruf itu.

Pernyataan Kiai Ma'ruf Amin yang dilaporkan saat pidato di Rogojampi Banyuwangi Rabu (31/10). Dalam pidato tersebut, Kiai Ma'ruf mengatakan bahwa tanah negara yang belum dimanfaatkan akan diberikan ke masyarakat terutama petani, agar mereka punya lahan untuk digarap.

"Jika terpilih, saya akan membantu Bapak Joko Widodo untuk meningkatkan ekonomi rakyat. Salah satunya adalah para petani bisa menggarap tanah negara yang selama ini tidak dimanfaatkan," kata Ma'ruf saat sambutan di hadapan petani Banyuwangi. [beritasatu]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita