Seperti Bupati Boyolali, Seandainya Habib Bahar Ucapkan 'Asu' Bebas Jerat Hukum

Seperti Bupati Boyolali, Seandainya Habib Bahar Ucapkan 'Asu' Bebas Jerat Hukum

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Habib Bahar bin Smith akan lolos jerat hukum jika mengucapkan asu sebagaimana yang pernah diucapkan Bupati Boyolali Seno Samodra. Sampai sekarang Seno yang sudah dilaporkan ke polisi tidak diperiksa aparat penegak hukum. 

Demikian dikatakan dikatakan aktivis politik Rahman Simantupang, Kamis (29/11). 

“Habib Bahar lebih cepat menjadi tersangka daripada Bupati Boyolali,” ungkap Rahman. 

Kata Rahman, harusnya aparat kepolisian sudah memeriksa Bupati Boyolali yang mengucapkan asu terhadap Prabowo Subianto. 

“Namun faktanya Bupati Boyolali tidak diperiksa,” jelas Rahman. 

Rahman mengatakan, masyarakat butuh keadilan jika ada masalah hukum. 

“Jangan hanya hukum berat sebelah. Kubu oposisi saja yang dihukum,” papar Rahman.

Ia mengatakan, masyarakat sangat setuju semua yang melakukan ujaran kebencian harus dihukum. Bahar bin Smith dilaporkan sejumlah kelompok yang menamakan diri “Jokowi Mania DKI Jakarta” ke Polda Metro Jaya. Menurut mereka, Bahar telah melecehkan simbol negara di luar batas kewajaran seorang penceramah atau dai. 

“Bagaimana pun juga kita memang bebas berpendapat, tapi bukan bebas menghina,” kata Rahmat, Ketua DPD Jokowi Mania DKI Jakarta di Polda Metro Jaya (28/11). 

Dalam pelaporannya, Rahmat menyertakan sebuah video ceramah Bahar berdurasi 60 detik sebagai alat bukti. Dalam video tersebut, pada detik ke-7 hingga 15, Bahar mengucapkan kata-kata sebagai berikut: “Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu.”

Menurut Rahmat, menghina presiden dengan mengatakan banci atau haid adalah ucapan yang kurang logis dari seorang da’i seperti Bahar bin Smith. 

“Kami dari relawan Jokowi Mania, kami satukan tekad, kami beranikan diri, kami fight untuk melaporkan Habib Bahar bin Smith,” ujar dia. 

Video Bahar yang dijadikan alat bukti tersebut direkam pada 17 November 2018 dalam acara peringatan Maulid Nabi di Darussalam Satu, Batuceper, Tangerang. Dalam laporannya, Rahmat menuntut Bahar dengan pasal penghinaan simbol negara dan ujaran kebencian. [sns]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA