PSI Polisikan Akun Facebook yang Tuding Grace Natalie Pelacur

PSI Polisikan Akun Facebook yang Tuding Grace Natalie Pelacur

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambangi Polda Metro Jaya. PSI melaporkan akun Facebook yang menyebarkan foto syur editan sang Ketum, Grace Natalie, dan menudingnya sebagai pelacur. 

"Jadi hari ini saya, Muannas Al-Aidid, kebetulan ini rekan-rekan dari PSI dan dari Jangkar Solidaritas PSI itu hari ini kita melaporkan akun hoax dan fitnah yang menyerang Ketum PSI, yang kita tahu itu beredar di akun Facebook, pertama konten tulisan atas nama, Srikandi Rahayuningsih, itu yang pertama kali kita dapatin," kata anggota Jangkar Solidaritas PSI, Muannas Al-Aidid, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Foto syur editan Grace awalnya diunggah oleh salah satu akun, yaitu Srikandi Rahayuningsih. Foto itu kemudian meluas dan disebarkan lagi oleh akun-akun lainnya.

"Kemudian disebarkan secara meluas oleh beberapa akun, termasuk akun-akun anonim dan akun-akun riil. Isi konten itu jelas menunjukkan di antaranya adalah berupa gambar, tampilan di mana Ketum PSI, Sis Grace itu dalam posisi yang sangat menggambarkan tindakan asusila berupa ketelanjangan. Itu kebetulan tindakan seperti itu, dugaan tindak pidana yang dilarang dalam UU Pornografi," ujar Muannas.


Muannas mengatakan tudingan yang disebarkan oleh akun-akun itu bertentangan dengan UU ITE dan UU Pornografi. Tudingan itu juga dianggap telah mencemarkan nama baik Grace Natalie.

"Kemudian yang kedua, selain gambar, konten berupa tulisan itu di situ disebutkan salah satu klausulnya adalah menyebut dengan tudingan pelacur, kalau tidak salah. Itu jelas merupakan konotasi yang kemudian selain bertentangan dengan UU ITE, itu kaitan masalah asusila, kemudian juga UU Pornografi. Dan ini kemudian ditunjukkan kepada partai. Partai itu menjelaskan soal kelompok, golongan tertentu, dan itu dilarang menurut UU ITE. Makanya nanti yang kita laporkan pasal 27 tentang pencemaran nama baik, kemudian yang kedua hate speech, ujaran kebencian karena ini menyerang kehormatan dan kebencian terhadap kelompok tertentu, golongan yang dimaksud jelas kepada PSI," paparnya.

Selain itu, Muannas menilai tudingan tersebut telah menyerang kehormatan PSI. Sebab, foto dan konten yang disebarkan oleh akun-akun tersebut sama sekali tidak benar.

"Kemudian, selain pasal 28 ada tindakan pengeditan, karena ditemukan satu gambar itu sama sekali bukan Sis Grace. Tetapi orang lain yang kemudian dicocokkan mukanya, dibuat sedemikian rupa seolah-olah itu merupakan data otentik. Padahal itu bukan. Nah itu bertentangan dengan Pasal 35 UU ITE dan tindakan tudingan kata-kata pelacur, itu yang kemudian bertentangan dengan UU Pornografi. Dalam UU Pornografi itu jelas larangannya, disebutkan mengacu kepada ketelanjangan itu sangat dilarang. Itu antara lain yang kemudian akan kita laporkan, selain UU ITE adalah UU Pornografi," ujarnya.

Muannas pun heran pihaknya sering kali diserang hoax. Apalagi, sambung Muannas, belum lama ini Grace juga pernah dituduh berselingkuh dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Yang paling penting bahwa ini adalah kesekian kalinya PSI diserang kepada posisi Ketum Grace Natalie, karena sebelumnya pernah ada akun hoax juga yang menyebarkan perselingkuhannya dengan Pak Ahok," tuturnya.

Laporan tersebut dibuat oleh Viani Limardi dengan nomor LP/6220/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Perkara yang dilaporkan adalah ujaran kebencian berdasarkan SARA dan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 UU RI No 20 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 jo Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Adapun terlapor dalam kasus ini adalah pemilik akun FB Srikandi Rahayu Ningsih, Rudy Hadi Saputra, Ira Adriana, Naadirah Nasution, Topan Pratama Siregar, dan pemilik akun IG ACHYSAPUTRA. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita