PSI Minta Aplikasi Pengawas Aliran Sesat Buatan Jaksa Dihapus

PSI Minta Aplikasi Pengawas Aliran Sesat Buatan Jaksa Dihapus

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Aplikasi pengawas aliran kepercayaan menyimpang yang diberi nama Smart Pakem (Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat) menuai kontroversi. Aplikasi 'made in' kejaksaan itu dianggap sebagai bentuk pemerintah mencampuri urusan agama terhadap individu.

"PSI melihat Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) lebih menyoroti soal internum dalam suatu sistem agama dan kepercayaan sehingga yang muncul tudingan sesat, kafir, menyimpang, yang akhirnya dikaitkan dalih persekusi oleh kelompok lain," ujar Jubir PSI, M. Guntur Romli, kepada detikcom, Selasa (27/1/2018).

Berikut ini sikap PSI terhadap aplikasi Smart Pakem: 

1. Sikap PSI soal aliran kepercayaan masyarakat harus mengedepankan dialog, bukan penghakiman. 

2. Hasil pengawasan terhadap aliran kepercayaan masyarakat telah dijadikan sebagai dalih persekusi oleh kelompok-kelompok garis keras untuk melakukan penghakiman dan persekusi yang merupakan tindakan melanggar hukum. 

3. Pemerintah harus membedakan antara dua wilayah dalam suatu agama dan kepercayaan. Pertama, wilayah internum sistem kepercayaan pribadi dan komitmen terhadap agama atau kepercayaan, baik yang dilakukan secara individual maupun bersama-sama dalam kegiatan ibadah, ketaatan, pengamalan, dan pengajaran, di mana negara/pemerintah tidak boleh intervensi. Dan hak ini tidak dapat dikurangi (cannot be derogated). Bahkan negara harus memberikan jaminan dan perlindungan sesuai dengan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu 

Kedua, wilayah eksternum, yang merupakan wilayah tempat manifestasi agama atau keyakinan seseorang ke ruang publik. Dalam hal ini, orang beragama bisa berurusan dengan hukum bukan karena sistem agama dan kepercayaannya, melainkan apabila tindakan orang itu melanggar hukum. Misalnya ada yang bernama A mengaku menjalankan agamanya X, tapi merugikan orang lain, seperti menipu, melukai, dan mengganggu ketertiban umum. Maka A bisa diadili bukan karena pemeluk agama X, melainkan karena tindakannya. 

PSI melihat Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) lebih menyoroti soal internum dalam suatu sistem agama dan kepercayaan sehingga yang muncul tudingan sesat, kafir, menyimpang, yang akhirnya dikaitkan dalih persekusi oleh kelompok lain. 

4. Sebaiknya Kejaksaan mengeluarkan aplikasi yang mengawasi tindak-tindak intoleransi yang membahayakan bagi kerukunan di negeri ini. Perbedaan agama dan keyakinan bukanlah potensi perpecahan justru ini manifestasi dari kebinekaan, tapi intoleransi dan persekusi inilah yang bisa mencerai-beraikan persatuan bangsa ini. 

5. Sebaiknya Kejaksaan juga mengeluarkan aplikasi yang mengawasi tindak-tindak korupsi karena korupsilah yang membahayakan bagi masa depan pemerintahan yang bersih dan pelayanan bagi publik. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita