Demo Bawa Spanduk Palu Arit, Budi Dihukum 4 Tahun Penjara

Demo Bawa Spanduk Palu Arit, Budi Dihukum 4 Tahun Penjara

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Heri Budiawan alias Budi Pego dari 10 bulan penjara menjadi 4 tahun penjara. Budi dinyatakan bersalah karena membawa spanduk bergambar palu-arit.

Sebagaimana dirangkum dari situs MA, Selasa (27/11/2018), kasus bermula saat Budi Pego dkk mendatangi lokasi penambangan Gunung Salak, Banyuwangi, Jatim, pada 3 April 2017. Sebagai warga setempat, mereka menanyakan izin penambangan itu.

Karena tidak mendapatkan jawaban memuaskan, warga kemudian menyiapkan aksi untuk esok harinya. Mereka membuat spanduk dan alat aksi di rumah Budi Pego di Jalan Raya Pancer Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi.

Keesokan harinya, Budi Pelo dkk mendemo aktivitas pertambangan itu. Ikut dibawa, spanduk dengan gambar yang menyerupai gambar palu-arit. Gara-gara gambar itu, mereka diproses secara hukum.

Pada 23 Januari 2018, PN Banyuwangi memutuskan Budi Pego bersalah melakukan kejahatan terhadap negara. Budi dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 16 Maret 2018. Duduk sebagai ketua majelis Fadlol Taman dengan anggota Robert Simorangkir dan Sutanto. Atas hal itu, Budi Pego mengajukan permohonan kasasi. Bukannya meringankan hukumannya, MA malah memperberat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata majelis kasasi yang diketuai Prof Dr Surya Jaya. Putusan yang dianggotai Margono dan MD Pasaribu diketuk pada 16 Oktober 2018. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita