Pembunuh Dufi yang Tewas Dalam Drum Ditangkap, Ini Fakta-faktanya

Pembunuh Dufi yang Tewas Dalam Drum Ditangkap, Ini Fakta-faktanya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Polisi telah berhasil menangkap pembunuh Abdullah Fitri Setiawan (Dufi) yang ditemukan berada dalam drum. Pelaku itu berinisial MN (35) ditangkap di Bantargebang, Bekasi.

"Ya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis membenarkan penangkapan pelaku saat diminta konfirmasi detikcom, Selasa (20/11/2018).

Dari tangan MN, polisi menyita sejumlah barang milik Dufi salah satunya handphone. Pelaku juga disebut sempat menggunakan HP Dufi.

Berikut ini fakta-fakta terungkapnya pembunuh Dufi:

1. Polisi temukan barang-barang terkait pembunuhan Dufi

Polisi berhasil menemukan barang-barang yang diduga terkait dengan pembunuhan Dufi. Barang tersebut berupa sepatu, tas kosong, dan juga seprai ditemukan di dekat dengan Water Kingdom Mekar Sari.

2. Polisi tangkap pembunuh Dufi di Bekasi

Pembunuh Dufi yang berinisial MN (35) ditangkap di temapt cuci motor yang berada di Bantargebang, Bekasi. Penangkapan dilakukan siang tadi, polisi menemukan sejumlah barang milik korban yang dibawa pelaku seperti handphone yang dipakai oleh pelaku.

"Pelaku yang menggunakan HP korban ditangkap di dekat cucian motor Omen, belakang Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Bekasi," ucap Kapolda Metro Jaya, Irjen Idham Aziz saat dikonfirmasi, Selasa (20/11/2018).

3. Pelaku membawa HP dan identitas milik korban

Saat penangkapan, polisi juga menemukan HP beserta kartu identitas dan ATM beserta buku tabungan milik Dufi.

"Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan pada pelaku antara lain HP korban, KTP korban, SIM korban, kartu-kartu ATM, dan buku tabungan milik korban," kata Idham.

4. Dufi dibunuh di sebuah kontrakkan

Polisi menduga lokasi pembunuhan Dufi berada di rumah kontrakan Kampung Bubulak, Bojong Kulur, Gunung Putri, Bogor. Jam pembunuhan sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu (17/11).

5. MN telah ditetapkan tersangka

Setelah ditangkap dengan diperkuat beberapa barang bukti mulai dari telepon genggam hingga kartu identitas Dufi, polisi langsung menetapkan MN sebagai tersangka. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita