Orangtua Tebus Jenazah Bayinya di RS Pakai BPKB karena Tak Ada Uang dan Bayi Tak Ditanggung BPJS

Orangtua Tebus Jenazah Bayinya di RS Pakai BPKB karena Tak Ada Uang dan Bayi Tak Ditanggung BPJS

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Jenazah bayi di rumah sakit Sumber Waras, Cirebon, Jawa Barat, ditebus dengan BPKB motor karena orang tua bayi tidak memiliki uang untuk membayar biaya administrasi.

Bayi pasangan Topan (22) dan Muslika (18) ini meninggal dunia dua hari setelah dilahirkan.

Namun kesedihan pasangan tersebut tak hanya di situ saja karena mereka tak memiliki uang sebesar Rp 5 juta untuk membawa pulang sang bayi.

Akhirnya kakek sang bayi, Bukari (48) memberikan BPKB sesuai permintaan kasir rumah sakit sebagai jaminan untuk menyelesaikan administrasi.

Menurut Bukari, jenazah bayi harus segera diurus kepulangannya.

Sang kakek pun berinisiatif mengurusi proses jenazah bayi cucunya agar segera dapat dibawa pulang dan dimakamkan.

Namun ia kaget karena kedua orangtua bayi itu harus membayar biaya administrasi senilai Rp 5 juta sebelum membawa pulang jenazah bayi mereka.

Sang kakek pun memberikan BPKB motornya pada kasir rumah sakit sebagai jaminan.

“Saya juga prosedur rumah sakit enggak ngerti ya. Cuma ya itu harus ada jaminan, semacam BPKB itu, kalau ga ada, ya motor. Dari kasir, di depan kasir itu, harus ada BPKB. Yang di kasir itu yang bilang perempuan. Mungkin sudah bel-belan dengan bapak itu. Begitu saya mengasih BPKB itu lalu difoto,” ungkap Bukari, Kamis (22/11/2018), seperti dilansir TribunWow dari Kompas.com.

Pria yang tinggal di Desa Geyongan, Arjawinangun, Cirebon, ini mengaku syarat jaminan dengan BPKB ini memang memberatkan dirinya dan keluarga.

Bukari langsung menginformasikan kepada anak-anaknya untuk mencari BPKB hingga akhirnya ditemukan.

“Alhamdulillah bisa ketemu BPKB. Begitu masuk BPKB, diterima, bikin juga surat pernyataan. BPKB langsung diterima, langsung difoto di depan kasir itu,” kata Bukari.

Setelah itu jenazah bayi bisa dipulangkan dalam waktu kurang dari 2 jam.



Saat keluarga Topan dan Mustika (orangtua kandung bayi) didatangi di rumahnya di Desa Gintung Ranjeng, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jumat (23/11/2018), Topan menyampaikan bahwa pihak RS sudah mengembalikan BPKB tersebut.

Sejumlah petugas dinas terkait di Kabupaten Cirebon juga sudah mendatangi dirinya dan membuka komunikasi.

Kondisi bayi pasca dilahirkan

Topan, ayah kandung bayi, menceritakan, bayinya lahir pada hari Senin (12/11/2018).

Menurut dokter, putra pertamanya itu mengalami keracunan air ketuban.

Karena pernapasannya sangat lemah, ia harus dibantu dengan alat pernapasan.

Bayinya pun tidak bersuara sehingga dokter menyarankan pada Topan agar bayi dirawat.

“Setelah dirawat, nafas bayi sudah normal, selama satu hari. Larut malam sekitar jam 2, rumah sakit nelpon ke sini, tapi sudah istirahat semua," cerita Topan.

Pagi hari saya ke rumah sakit, keadaan bayi saya dipindah ke ruang ICU. Pihak rumah sakit minta maaf, dan saya menerima apa saja untuk kebaikan anak saya,” lanjut Topan.

Sekitar pukul 17.39 WIB, bayinya meninggal dunia.

Dia syok sehingga tidak dapat mengurus kepulangan anaknya.

Bayi tak ditanggung BPJS

Topan mengungkapkan bahwa istrinya melahirkan dengan jaminan BPJS mandiri.

Seluruh biaya persalinan ditanggung oleh BPJS tersebut namun proses perawatan sang bayi selama dua hari tak masuk dalam asuransi itu.

Alasannya, bayi yang baru lahir itu belum didaftarkan dan dimasukkan sebagai peserta BPJS.

Direktur Utama RS Sumber Waras, Wawan Setiamiharja menjelaskan bayi tidak terjamin BPJS mandiri sesuai aturan JKN.

Karenanya administrasinya itu menjadi tanggungan penuh pihak keluarga.

Menurut Wawan, bayi yang secara otomatis terjaminBPJS adalah yang berstatus penerima bantuan iuran (PBI) yang didukung langsung oleh pemerintah, tapi kalau untuk BPJS mandiri, itu tidak bisa.

"Makanya ada regulasi terkait yang disosialisasikan oleh JKN, bahwa pada saat masih dirahim harus sudah didaftarkan pada saat bulan ke delapan, bulan sembilan, mau dilahirkan,” jelas Wawan, saat ditemui di rumah sakit pada Kamis (22/11/2018), dilansir dari Kompas.com.

Wawan menegaskan biaya untuk perawatan bayi itu harus dibayar pihak keluarga, tidak bisa ditutup BPJS atau surat keterangan tidak mampu (SKTM).

“Kalau prosedur kan memang harus seperti itu. Tapi makanya tadi ditekankan pihak keluarga, kami tidak memaksakan apa pun, tidak ada paksaan untuk harus bayar," katanya.

"Kami tidak menahan bayi tersebut. Tapi ada prosedur bahwa memang penyelesaian administrasi adalah bentuknya membuat surat pernyataan. Jaminan itu adalah surat pernyatan yang harus ditandatangani, setelah itu boleh langsung dibawa pulang,” lanjut Wawan. [tribun]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita