Kasus Meikarta, KPK Panggil Empat Anggota Polri

Kasus Meikarta, KPK Panggil Empat Anggota Polri

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali empat anggota Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dengan tersangka Eddy Sindoro (ESI) yang merupakan mantan petinggi Lippo Group.

"Sampai sore ini, para saksi tidak datang. Belum diperoleh informasi alasan ketidakhadiran. KPK berencana akan lakukan pemanggilan kembali karena keterangan mereka dibutuhkan dalam penyidikan ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (14/11/2018). 

Sedianya, KPK memanggil empat anggota Polri itu pada Rabu. KPK pun telah mengirimkan surat ke Kapolri up Kadiv Propam Polri tentang permintaan menghadirkan empat orang anggota Polri terseut dalam pemeriksaan.

Untuk pemanggilan kembali itu, KPK juga akan mengirimkan surat kembali pada Kapolri up Kadiv Propam Mabes Polri.

"Kami percaya Polri akan membantu pelaksanaan tugas KPK, khususnya untuk pemeriksaan saksi ini. Koordinasi lebih lanjut akan dilakukan," ucap Febri.

Empat anggota Polri diketahui pernah menjadi ajudan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Untuk diketahui, KPK juga telah memeriksa Nurhadi pada Selasa (6/11) sebagai saksi untuk tersangka Eddy Sindoro dalam penyidikan kasus suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sebelumnya, tersangka Eddy Sindoro telah menyerahkan diri ke KPK pada Jumat (12/10) setelah sebelumnya sejak April 2016 sudah tidak berada di Indonesia.

KPK sudah menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka sejak November 2016 lalu. 

Eddy diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengurusan perkara di Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait dengan permohonan bantuan pengajuan Peninjauan Kemabali di PN Jakpus.

Sudah ada dua orang yang menjalani vonis terkait perkara ini yaitu panitera panitera sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution dan perantara suap Dody Arianto Supeno. Doddy sudah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan sedangkan Edy Nasution sudah divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam putusan Edy Nasution, disebutkan bahwa uang 50 ribu dolar AS untuk pengurusan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) yang diputus pailit oleh mahkamah agung melawan PT First Media. Edy pun menerima uang dari salah satu kuasa hukum yang baru dari Law Firm Cakra & Co yaitu Austriadhy 50 ribu dolar AS yang terbungkus dalam amplop warna coklat.

Eddy Sindoro pernah bertemu dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi menanyakan kenapa berkas perkara belum dikirimkan dan Nurhadi sempat menelepon Edy Nasution untuk mempercepat pengiriman berkas perkara PK namun Nurhadi mengatakan itu dalam rangka pengawasan. Edy Nasution juga mengakui menerima 50 ribu AS dari Dody dimana uang tersebut ada kaitannya dengan pengurusan dengan perkara Lippo. [tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita