Kasasi Buni Yani Ditolak

Kasasi Buni Yani Ditolak

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mahkamah Agung (MA) menolak dengan perbaikan permohonan kasasi Buni Yani. Namun MA belum mengumumkan berapa lama hukuman yang harus dijalani Buni Yani.

"Tolak Perbaikan," demikian lansir website MA, Minggu (25/11/2018).

Perkara bernomor 1712 K/PID.SUS/2018 diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni dengan anggota MD Pasaribu dan Eddy Army. Vonis ini diketok pada 22 November 2018.

Saat dikonfirmasi, jubir MA hakim agung Suhadi membenarkan informasi itu. Namun, ia belum tahu detail putusan Buni Yani.

"Mengenai amarnya saya belum tahu, tapi itu sudah diputus," ujar Suhadi.

Tapi apakah Buni Yani bebas?

"Kalau tolak perbaikan artinya ada kualifikasi yang diperibaiki atau biasanya pidananya yang diperbaiki. Jadi tidak bisa dibilang langsung bebas juga. Ada hal-hal tertentu," ucapanya. [dtk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA