John Kei si Pembunuh Sadis Tobat di Nusakambangan, Kini jadi Pengkhotbah untuk Napi Lain

John Kei si Pembunuh Sadis Tobat di Nusakambangan, Kini jadi Pengkhotbah untuk Napi Lain

Gelora Media
facebook twitter whatsapp
GELORA.CO - Tersangka kasus pembunuhan Bos Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono pada tahun 2013 lalu, yakni John Refra Kei kini telah mendekam selama lima tahun di Lapas Nusakambangan, Cilacap.

John Kei dijatuhi hukuman 16 tahun penjara atas kasus pembunuhan yang dilakukannya.

Dilansir TribunWow.com dari Nawalaksp.id, Selasa (12/11/2018), John Kei yang dulu dikenal kejam dan tak kenal ampun ketika menghabisi targetnya kini berubah menjadi sosok yang lebih baik setelah mendekam selama lima tahun di penjara super maximum (penjagaan sangat tinggi) di Nusakambangan.

Nusakambangan dikenal sebagai penjara dengan penjagaan ketat dan ditempati oleh narapidana dengan resiko tinggi.

Di dalam penjara tersebut napi mendapat perlakuan yang berbeda dari penjara lain.

John Kei ditempatkan di dalam satu kamar dengan kamera yang mengintai sepanjang waktu.

Selain semua aktifitasnya terpantau oleh kamera, ia juga dilarang berinteraksi dengan napi lainnya.

Ia juga dibatasi untuk keluar dari sel selama satu jam saja dalam waktu satu hari.
Kunjungan keluarga pun dibatasi di lapas Nusakambangan.
Hal itu harus dialami oleh John Kei selama masa tiga bulan.

Setelah tiga bulan mendekam di sana, John Kei dipindahkan ke bagian Lapas Nusakambangan lainnya yakni Lapas Permisan.

Lapas Permisan memiliki kategori napi dengan resiko menengah, di sana John Kei diperbolehkan untuk berinteraksi dengan napi lainnya.

Tak hanya itu John Kei diajari untuk memiliki keterampilan individu yakni keterampilan membatik.

Dalam masa tahanannya, John Kei mengaku menghabiskan waktunya dengan membaca dan beribadah.

“Saya dulu tidak pernah ada waktu untuk ibadah. Tapi Nusa Kambangan membawa Tuhan hadir di diri saya,” kata John Kei.

Ia pun mengaku menyesal dengan perbuatannya dan ingin menghapus masa lalunya tersebut.

Dirinya juga ingin mendekatkan diri pada Tuhan dan meminta bantuan dari Tuhan agar mampu bertahan di masa hukumannya.

“Kalau saya mati, saya mau masuk surga. Bukan masuk neraka kerena bunuh diri,” katanya.

Meskipun baru menjalani lima tahun hukuman penjara, John Keimengaku sudah banyak perubahan terjadi di dirinya.

Ia pun kini menjadi pengkhotbah dan memberikan pencerahan bagi narapidana lainnya.

“Saya ingin menjadi manusia baru ketika saya keluar dari penjara. Saya menyerahkan hidup saya pada Tuhan,” tutupnya.

Sebagai informasi, Tan Hary Tantono atau Ayung yang menjadi korban John Kei sempat menjadi sorotan saat dirinya muncul dalam kasus Hambalang dengan terdakwa mantan ketua umum partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Nyawa Ayung dihabisi di sebuah kamar hotel 2701 di kamar Swiss-Belhotel, Sawah Besar pada Selasa, 27 Januari 2012 lalu.

Ia ditemukan tewas dalam keadaan leher nyaris putus dan luka tusukan pada sekujur tubuhnya.



Keamanan Berlapis

Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Nusakambangan adalah penjara dengan tingkat keamanan berlapis yang dihuni oleh narapidana dengan berbagai kasus yang tergolong pelanggaran berat.

Lapas Nusakambangan ini memiliki empat tingkatan keamanan dari Super Maximum Security (Pengamatan Sangat Tinggi), Maximum Security (Pengamanan tinggi), Medium Security (Pengamanan Sedang) dan Minimum Security (Pengamanan Rendah).

Dari keempat tingkatan tersebut memiliki bentuk pengamanan, pembinaan, dan penilaiannya masing-masing.

Dilansir TribunWow.com dari Nawalaksp.id, Senin (12/11/2018), model tersebut baru diterapkan di Indonesia sejak Agustus 2017.

Dalam pulau Nusakambangan sendiri terdapat dua lokasi, yaitu Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan yang masing-masing memiliki sel khusus.

Konsep sel khusus ini dibuat untuk membuat narapidana menjadi lebih baik dan juga untuk menghindari menyalahgunaan wewenang di lapas.

Selain itu sel khusus ini juga dibuat untuk penjahat dengan latar balakang kasus pembunuhan keji, teroris dan narkoba.

Klasifikasi sel di Lapas Nusa Kambangan dilansir dari nawalaksp.id:

Super Maximum Security (Pengamatan Sangat Tinggi)

Penempatan narapidana di level ini hanya dilakukan dengan penilaian terhadap narapidana yang dianggap berbahaya bersama dengan instansi terkait seperti BNN, BNPT atau Densus 88.

• Penempatan satu orang satu kamar

• Pembinaan dalam kamar

• Tidak dapat bertemu dengan sesame narapidana

• Berada di kamar selama 23 jam

• Penilaian perubahan perilaku

• Penilaian faktor kriminogenik

• Litmas berkala untuk memberikan rekomendasi pembinaan dan pemindahan

• Kunjungan sangat terbatas

Maximum Security (Pengamanan tinggi)

Narapidana yang masuk ke dalam Lapas dengan level ini akan dibentuk karakter pribadinya dengan menekankan aspek kepatuhan, kedisiplinan dan kesadaran.

• Penempatan komunal

• Tidak terjadi over kapasitas di dalam Lapas hanya 500 orang

• Pembinaan kepribadian untuk merubah perilaku secara komunal

• Dapat keluar blok untuk mengikuti kegiatan bersama

• Penilaian kepatuhan, kedisplinan dan kesadaran. Hasil penilaian untuk menjadi dasar pemindahan ke lapas medium

• Kunjungan sangat terbatas bahkan ditiadakan

• Cerita Seorang Ibu yang Bayinya jadi Korban Pemerkosaan: Hatiku Sangat Sakit

Medium Security (Pengamanan Sedang)

Narapidana yang masuk ke dalam lapas dengan level ini diasumsikan telah patuh, disiplin dan sadar akan kesalahannya sehingga diharapkan keahliannya dapat dibentuk melalui keikutsertaan dalam pelatihan ketrampilan kerja.

Seluruh narapidana setiap harinya akan mengikuti pelatihan sampai akhirnya keahliannya dapat dinilai baik.

Menaknisme operasionalnya:

• Penempatan komunal

• Tidak terjadi over kapasitas di dalam Lapas hanya 750 orang

• Pembinaan kepribadian dan kepatuhan tetap diberikan tetapi porsi besar pada ketrampilan.

• Dapat keluar blok untuk mengikuti kegiatan bersama

• Penilaian kepatuhan, kedisplinan dan ketrampilan menjadi dasar pemindahan ke lapas minimum

• Kunjungan terbatas

Minimum Security (Pengamanan Rendah)

Narapidana yang telah dinilai patuh, disiplin dan trampil akan masuk ke dalam Lapas minimum.

Pada level ini, seluruh narapidana akan bekerja dan menghasilkan pnbp.

Rencana operasional:

• Penempatan komunal

• over kapasitas hingga 3000 orang

• narapidana sudah bekerja

• Dapat keluar Lapas untuk mengikuti kerja

• Penilaian tetap dilakukan kepatuhan, kedisplinan dan kesadaran serta perilaku selama ditempat kerja. Hasil penilaian menjadi dasar memberikan hak lainnya kepada narapidana, seperti untuk mengajak keluarga berkunjung ke dalam Lapas.

Satu di antara penghuni lapas tersebut adalah tersangka kasus pembunuhan Bos Sanex Steel Indonesia secara sadis, Tan Harry Tantono pada tahun 2013 lalu, yakni John Refra Kei yang sudah mendekam selama lima tahun di Lapas Nusakambangan, Cilacap.

John Kei dijatuhi hukuman 16 tahun penjara atas kasus pembunuhan yang dilakukannya.

John Kei yang dulu dikenal kejam dan tak kenal ampun ketika menghabisi targetnya kini berubah menjadi sosok yang lebih baik setelah mendekam selama lima tahun di penjara super maximum (penjagaan sangat tinggi) di Nusakambangan.

Nusakambangan dikenal sebagai penjara dengan penjagaan ketat dan ditempati oleh narapidana dengan resiko tinggi.

Di dalam penjara tersebut napi mendapat perlakuan yang berbeda dari penjara lain.

John Kei ditempatkan di dalam satu kamar dengan kamera yang mengintai sepanjang waktu.

Selain semua aktifitasnya terpantau oleh kamera, ia juga dilarang berinteraksi dengan napi lainnya.

Dirinya pun juga dibatasi yakni hanya diperbolehkan keluar dari sel selama satu jam dalam satu hari.

Keluarga narapidana juga dibatasi dalam kunjungannya di lapas Nusakambangan.

John Kei mendekam di penjara super maximum (penjagaan sangat tinggi) selama tiga bulan di sana.

Setelah tiga bulan ia dipindahkan ke Lapas Parmisan yang memiliki kategori napi dengan resiko menengah.

Barulah disana ia diperbolehkan berinteraksi dengan orang lain.

Lebih lanjut John Kei juga diajari keterampilan membatik.

Dalam masa tahanannya, John Kei mengaku menghabiskan waktunya dengan membaca dan beribadah.

“Saya dulu tidak pernah ada waktu untuk ibadah. Tapi Nusa Kambangan membawa Tuhan hadir di diri saya,” kata John Kei.

Ia pun mengaku menyesali perbuatannya dan ingin melupakan masa kelamnya itu.

Dirinya juga ingin mendekatkan diri pada Tuhan dan meminta bantuan dari Tuhan agar mampu bertahan di masa hukumannya.

“Kalau saya mati, saya mau masuk surga. Bukan masuk neraka kerena bunuh diri,” katanya.

Meskipun baru menjalani lima tahun hukuman penjara, John Keimengaku sudah banyak perubahan terjadi di dirinya.

Ia pun kini menjadi pengkhotbah dan memberikan pencerahan bagi narapidana lainnya.

“Saya ingin menjadi manusia baru ketika saya keluar dari penjara. Saya menyerahkan hidup saya pada Tuhan,” tutupnya.

Sebagai informasi, Tan Hary Tantono atau Ayung yang menjadi korban John Kei sempat menjadi sorotan saat dirinya muncul dalam kasus Hambalang dengan terdakwa mantan ketua umum partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Nyawa Ayung dihabisi di sebuah kamar hotel 2701 di kamar Swiss-Belhotel, Sawah Besar pada Selasa, 27 Januari 2012 lalu.

Ia ditemukan tewas dalam keadaan leher nyaris putus dan luka tusukan pada sekujur tubuhnya.[tribun]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita