Gus Nur Jadi Tersangka, Ini Kata PCNU Surabaya

Gus Nur Jadi Tersangka, Ini Kata PCNU Surabaya

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ditetapkannya Sugi Nur Raharja atau Gus Nur menjadi tersangka pencemaran nama baik diapresiasi PCNU. Gus Nur dianggap pantas mendapatkan status tersangka.

"Polisi memproses secara baik sesuai pengaduan. Ya, jangan sampai polisi terpengaruh oleh kelompok-kelompok yang menamakan Islam, mengatasnamakan dakwah dan macem-macem itu," kata Muhibbin saat dihubungi detikcom, Kamis(22/11/2018).

Apa yang diucapkan Gus Nur, kata Muhibbin, memang dengan jelas telah memenuhi unsur penyebaran kebencian dan penuh provokasi. Untuk itu, ia menilai Gus Nur sudah pantas mendapatkan apa yang ia perbuat.

"Dan itu arahnya memecah belah umat kalau orang-orang seperti itu dibiarkan. Tolong diproses dengan hukum secara benar supaya diputuskan seadil-adilnya," ujar pria yang juga dosen di Uinsa itu.

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik. Dalam kasus itu Gus Nur dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Penetapan status tersangka telah dilakukan seminggu lalu dalam suatu gelar perkara. Gelar perkara itu menghadirkan penyidik dan pengawas eksternal yang terdiri dari bidkum, paminal, dan irwasda. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita