Sumpah Bupati Bekasi soal Suap Meikarta hingga Jadi Tersangka KPK

Sumpah Bupati Bekasi soal Suap Meikarta hingga Jadi Tersangka KPK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Bupati Bekasi, Jawa Barat, Neneng Hassanah Yasin, kaget saat KPK membongkar dugaan suap proyek Meikarta. Dia bahkan bersumpah tidak tahu kasus itu hingga akhirnya menyandang status tersangka KPK.

"Saya demi Allah nggak tahu," ujar Neneng di Pemkab Bekasi, Cikarang, pada Senin (15/10/2018).

Neneng kaget mendengar kabar OTT KPK. Neneng belum tahu pihak Dinas PUPR yang ditangkap. "Siapanya (yang ditangkap) juga nggak tahu. Izinnya apa saya nggak tahu juga. Di internet kan disebutnya ada 10 orang (yang diamankan)," sebut Neneng.

Usut punya usut, nama Neneng ternyata masuk dalam target pengejaran terkait OTT pada Minggu 14 Oktober 2018. Namun, jejak Neneng sempat tak terlacak. Mobil yang ditumpangi Neneng lepas dari pantauan tim KPK.

KPK saat itu hanya mengamankan 10 orang dari unsur pejabat, PNS Pemkab Bekasi, serta pihak swasta. OTT ini terkait proses perizinan properti. Kantor Dinas PUPR sudah disegel KPK. KPK juga mengamankan barang bukti auang Rp 1 miliar lebih dalam dolar Singapura (SGD) dan rupiah.

Hingga akhirnya pada Senin 15 Oktober 2018 sekitar pukul 23.25 WIB, Neneng diamankan dan dibawa ke Gedung KPK. Neneng yang mengenakan pakaian berwarna hijau muda dan jilbab batik itu diam seribu bahasa saat ditanya wartawan.

Neneng langsung masuk ke ruang lobi gedung KPK. Tidak lama kemudian ia menuju ruang pemeriksaan penyidik KPK.

"Untuk Bupati sedang dijemput dan dibawa ke KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).

Neneng kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perizinan proyek Meikarta. Neneng Csdiduga menerima uang suap Rp 7 miliar dari sejumlah dinas Kabupaten Bekasi pada April, Mei, dan Juni. Commitment fee yang dijanjikan sebesar Rp 13 miliar dari fase proyek tersebut.

"Diduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas pada April, Mei, dan Juni 2018," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita