Soal Videotron, Bawaslu DKI Kirim Ulang Surat Pemanggilan Jokowi

Soal Videotron, Bawaslu DKI Kirim Ulang Surat Pemanggilan Jokowi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kampanye pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam videotron di tempat yang dilarang KPU di Jakarta terus didalami Bawaslu DKI. Lembaga pengawas Pemilu itu kembali melayangkan surat pemanggilan agar Jokowi hadir sesuai permintaan dari pelapor Sahroni yang meminta terlapor hadir dalam sidang. 

"Ini permintaan pelapor agar paslon atau yang dikuasakan hadir," kata Komisioner Bawaslu DKI, Puadi usai sidang di Kantor Bawaslu DKI, Jl Danau Agung 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (17/10/2018).

Menurut Puadi, pengiriman surat undangan sidang ke pihak terlapor Jokowi-Ma'ruf sudah dilakukan sesuai mekanisme. Lantaran Bawaslu DKI lembaga di tingkat provinsi, pihaknya juga mengirim melalui tim kampanye daerah provinsi untuk diteruskan ke Jokowi-Ma'ruf.

"Kita tujukan ke Paslon hanya saja alamatnya itu ditujukan karena ini pelanggaran di level provinsi walaupun terlapor itu pasangan calon tetap ke alamat di tingkat provinsi. Harapan kami agar tim yang menerima di tingkat provinsi disampaikan ke Paslon nomor satu," ucapnya. 

Untuk itu Bawaslu DKI akan kembali mengirim surat pemanggilan dengan alamat tujuan ke tim kampanye nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf. Surat akan dikirim hari ini.

"Kita akan layangkan surat lagi walaupun tadi secara kontekstual sudah kita sampaikan, agar Kamis (18/10) pukul 11.00 WIB, terlapor hadir ataupun perwakilannya membawa surat kuasa," tutur Puadi. 

Puadi mengatakan jika terlapor tidak hadir ataupun perwakilannya hadir dengan tidak membawa surat kuasa, sidang akan tetap dilanjutkan. Pelapor akan tetap menyampaikan laporannya tanpa kehadiran terlapor. 

"Karena sudah tiga kali, kalau memang nanti tidak hadir juga ya sudah kita lanjutkan sidang tanpa kehadiran terlapor. Tapi kalau bisa ya kita persilakan karena ada jawaban jawaban terlapor yangg perlu disampaikan," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu DKI sudah mengirim surat pemanggilan kepada Jokowi-Ma'ruf ke tim kampanye daerah. Lalu koordinator advokasi data pelanggaran TKD Jokowi-Ma'ruf DKI Jakarta, Gelora Tarigan hadir sebagai perwakilan terlapor, namun tidak membawa surat kuasa. 

Dalam dua kali sidang, Gelora tidak bisa memperlihatkan surat kuasa dalam persidangan. Menurutnya mekanisme surat yang dikirimlan Bawaslu salah. 

"Surat ditujukan kepada Jokowi dan Ma'ruf Amin sebagai pasangan nomor urut 01 ke TKD untuk disampaikan ke Istana itu salah, seharusnya ke tim kampanye pusat," ujar Gelora dalam persidangan. [tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita