Salam Satu Jari Luhut dan Sri Mulyani Resmi Dilaporkan ke Bawaslu

Salam Satu Jari Luhut dan Sri Mulyani Resmi Dilaporkan ke Bawaslu

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Advokat Nusantara melaporkan Menko Kemaritiman, Luhut B. Panjaitan dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani ke Bawaslu, Kamis siang (18/10).

Luhut dan Sri Mulyani diperkarakan ke Bawaslu karena dua pembantu Presiden Joko Widodo itu diduga melakukan kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Luhut dan Sri Mulyani mengacungkan salam satu jari dalam acara pertemuan IMF-World Bank 2018 yang digelar di Nusa Dua, Bali, Minggu (14/10).

Kuasa hukum pelapor Advokat Nusantara, M. Taufiqurrahman mengatakan, laporan ini dilayangkan untuk memberikan pendidikan politik dan demokrasi yang baik kepada masyarakat.

"Sebagai pejabat negara, harusnya mereka netral, bisa memberi contoh. Satu lagi, kan ada larangan menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye," ujar Taufiq saat dihubungi redaksi sesaat lalu.

Luhut dan Sri Mulyani diduga melanggar Pasal 282 dan 283 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurutnya, aksi salam satu jari Luhut dan Sri Mulyani seolah-olah menguntungkan pasangan capres dan cawapres tertentu.

"Tapi itu nanti kita percayakan ke Bawaslu saja. Itu hak Bawaslu, kami hanya menyampaikan hak konstitusional saja," terang Taufiq.

Pilpres 2019 diikuti dua pasangan capres dan cawapres. Nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, dan nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita